Jakarta (ANTARA) - Manajemen PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) optimistis proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara yang sedang dihadapi dapat menghasilkan kesepakatan terbaik bagi seluruh pihak dan diyakini menjadi titik balik pemulihan kinerja perusahaan.

"Putusan pengadilan menetapkan WSBP berstatus PKPU sementara ini sejatinya di luar ekspektasi perusahaan. Namun, WSBP menerima keputusan tersebut dan akan melakukan berbagai strategi dalam menghadapi masa PKPU sementara," kata Direktur Utama WSBP FX Poerbayu Ratsunu kepada ANTARA di Jakarta, Kamis.

Menurutnya, adanya putusan PKPU ini bertujuan untuk mencapai perdamaian antara WSBP selaku debitur dan seluruh kreditur.

"Inilah poin yang harus kita semua pahami, bahwa PKPU bukan berarti pailit, melainkan adalah solusi untuk mencapai kesepakatan antara WSBP dengan kreditur melalui homologasi," kata Poerbayu.

Ia menjelaskan WSBP selaku debitur akan bersikap kooperatif dan terbuka kepada seluruh stakeholder selama proses ini berlangsung, mengedepankan tata kelola perusahaan yang baik, mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan adil terhadap semua kreditur.

Proses PKPU sementara ini akan berlangsung selama 45 hari. Dalam kurun waktu tersebut, proses pengajuan proposal perdamaian dan kegiatan operasional perusahaan akan dibantu oleh pengurus yang telah ditetapkan oleh pengadilan dan di bawah pengawasan hakim pengawas.

"Ini hanya berlangsung temporer saja, kami berharap adanya penyesuaian kembali terhadap rating WSBP setelah proses homologasi tercapai," ujarnya.

Selama proses PKPU berjalan, WSBP akan tetap menjalankan kegiatan usaha dan operasional perusahaan secara wajar dan menerapkan prinsip kepatuhan (GCG). Hal ini sejalan dengan komitmen manajemen untuk memastikan kelanjutan bisnis perusahaan dan memastikan dukungan WSBP dalam pembangunan infrastruktur Tanah Air.

"WSBP akan tetap memasok produk yang saat ini sedang dikelola perusahaan baik kontrak baru maupun sisa nilai kontrak dari tahun sebelumnya," ujar Poerbayu.

Ia pun mengapresiasi seluruh pihak dan stakeholder yang telah memberikan dukungan bagi WSBP untuk dapat melakukan restrukturisasi yang menjadi bagian dari transformasi.

"Dengan begitu kami optimistis dapat mewujudkan program pemulihan kinerja WSBP yang berkelanjutan," ujarnya.

Melalui sarana PKPU ini, WSBP memiliki komitmen untuk melakukan restrukturisasi terhadap seluruh kewajiban yang dimiliki WSBP, baik kepada para vendor, perbankan maupun kreditur lainnya sehingga WSBP dapat memberikan kepastian atas penyelesaian pembayaran kewajibannya secara menyeluruh.

WSBP merupakan salah satu entitas di sektor konstruksi yang terdampak oleh pandemi COVID-19 yang menghambat operasi bisnis perseroan mulai dari penurunan produksi, pengerjaan kontrak eksisting, hingga perolehan kontrak baru.

Untuk itu, manajemen WSBP pun mengambil langkah melakukan restrukturisasi, agar bisa mendapatkan relaksasi pembayaran kewajiban dari kreditur.

Restrukturisasi juga dapat menjadi solusi agar proses bisnis WSBP dapat berjalan kembali tanpa kendala pada likuiditas.

Disamping itu, manajemen WSBP sendiri optimis di sepanjang tahun ini kinerja perusahaan perlahan akan pulih.

Perolehan nilai kontrak baru pada 2022 diproyeksikan tumbuh hingga 30 persen atau mencapai Rp3,5 triliun. Optimisme tersebut didukung oleh potensi pasar yang cukup besar dari proyek Grup Waskita.

Baca juga: Pengamat: Penurunan rating obligasi WSBP bersifat sementara
Baca juga: Waskita Beton targetkan nilai kontrak baru tumbuh 30 persen pada 2022
Baca juga: WSBP: Perbaikan dermaga BBM Manggis di Bali selesai April 2022


Pewarta: Royke Sinaga
Editor: Kelik Dewanto
COPYRIGHT © ANTARA 2022