Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah meminta keterangan Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Permintaan keterangan terhadap politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu terkait dengan penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta yang tengah diselidiki oleh KPK.

"Info yang kami peroleh benar ada permintaan keterangan oleh tim penyelidik terhadap yang bersangkutan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Namun, ia mengatakan lembaganya tidak dapat menyampaikan materi yang disampaikan terhadap Anggara, karena masih dalam tahap penyelidikan.

"Karena masih pada tahap penyelidikan tentu tidak bisa kami sampaikan materinya," kata Ali.

Sebelumnya, Anggara telah dimintai keterangan oleh KPK.

Ia menjelaskan soal proses perencanaan penyelenggaraan Formula E.

"Terkait Formula E, penyelenggaraan Formula E. Jadi, karena kami dari Fraksi PSI yang bersikap konsisten menolak dari awal, jadi kami dimintai KPK penjelasan terkait dari proses awal perencanaan sampai hari ini," kata dia.

Ia juga mengaku membawa dokumen yang diminta oleh KPK. Kendati demikian, ia enggan menjelaskan lebih detail dokumen yang dibawanya itu.

"Bawa dokumen, dokumen-dokumen yang diminta oleh pihak KPK tetapi saya tidak bisa menceritakan detailnya dokumen-dokumennya apa, tetapi secara keseluruhan terkait anggaran," ujar Anggara.

Sebelumnya pada 4 November 2021, KPK membenarkan sedang meminta permintaan keterangan dan klarifikasi kepada beberapa pihak guna mengumpulkan bahan data dan keterangan ataupun informasi yang diperlukan oleh tim penyelidik terkait penyelenggaraan Formula E.

"Kegiatan ini tentu sebagai tindak lanjut dari informasi yang disampaikan masyarakat ihwal penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta kepada KPK. Namun demikian, karena masih proses awal pengumpulan bahan keterangan maka materi penyelidikan tidak bisa kami sampaikan saat ini," kata Ali saat itu.

Pemprov DKI Jakarta dan BUMD DKI PT Jakarta Propertindo (Jakpro) juga telah menyerahkan dokumen yang berisi seluruh proses penyelenggaraan Formula E kepada KPK pada 9 November 2021.

Kepala Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat mengatakan penyerahan dokumen mengenai penyelenggaraan Formula E kepada KPK merupakan bentuk transparansi Pemprov DKI Jakarta.

Penyerahan dokumen tersebut merupakan bagian dari upaya memitigasi risiko dalam setiap penyelenggaraan urusan pemerintahan khususnya di Pemprov DKI Jakarta.
Baca juga: KPK benarkan minta keterangan Dino Patti Djalal terkait Formula E
Baca juga: KPK: Penyelidikan Formula E masih berlangsung

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Budisantoso Budiman
COPYRIGHT © ANTARA 2022