Palembang (ANTARA) - Petugas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan (Sumsel) menyediakan warung telekomunikasi (wartel) khusus bagi narapidana atau warga binaan di lembaga pemasyarakatan.

Penyediaan wartel khusus itu untuk memfasilitasi warga binaan melakukan komunikasi kepada keluarga dan mencegah penyelundupan gawai ke dalam lapas yang sering ditemukan saat dilakukan razia ruang tahanan, kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel Indro Purwoko, di Palembang, Kamis.

Sementara terkait dugaan penggunaan ponsel di dalam lapas, sehingga narapidana bisa mengendalikan bisnis narkoba, hal tersebut semestinya tidak terjadi dan untuk mengungkap kebenarannya akan dilakukan penyelidikan.

Jika ditemukan pelanggaran kemungkinan dilakukan oleh oknum yang menyelundupkan gawai melalui titipan pihak keluarga akan ditindak tegas, katanya pula.

Pihaknya bersama jajaran di 17 kabupaten/kota dalam wilayah Sumsel berkomitmen mewujudkan target "Zero Halinar" atau bebas dari penggunaan gawai/HP, pungli, dan narkoba di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara.

Komitmen itu diungkapkan dalam janji kinerja petugas lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) pada awal 2022 ini.

Untuk menertibkan pelanggaran di lapas dan rutan, pihaknya berupaya menggelar inspeksi mendadak hingga melakukan razia di blok dan kamar hunian warga binaan pemasyarakatan.

Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Kanwil Kemenkumham Sumsel sewaktu-waktu diturunkan ke 20 lapas dan rutan yang tersebar di wilayah provinsi ini, dan semua pelanggaran diproses dengan sanksi sesuai tingkat kesalahannya, ujar Indro.
Baca juga: Telkom Pasang Wartel Khusus Napi di Kerobokan

Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Budisantoso Budiman
COPYRIGHT © ANTARA 2022