Manado (ANTARA News) - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tetap berpedoman pada hasil penelitiannya bahwa PT Newmont Minahasa Raya (NMR) telah mencemarkan Teluk Buyat, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara (Sulut). "Limbah tailing yang dibuang perusahaan penambangan emas itu ke Teluk Buyat telah melampaui ambang batas, "kata Deputi KLH Bidang Penaatan Lingkungan. Hoetomo MPA, dalam jumpa pers di Manado, Sulut, Kamis. Dalam jumpa pers tersebut, Deputi didampingi Kepala Pusat Pengelolaan Lingkungan Hidup Regional Sulawesi, Maluku, Papua, KLH, Ir Ilyas Assad MP dan Kepala Bidang Penegakan Hukum Pidana KLH, Rosa Vivien Ratnawati. Hoetomo mengatakan, perbedaan hasil penelitian Universitas Samratulangi (Unsrat) Manado dengan hasil penelitian KLH tentang perairan Teluk Buyat terjadi karena metodologi dan sasaran penelitian tidak sama. Hasil penelitian Unsrat di Teluk Buyat tidak terjadi pencemaran, namun kenyataan menunjukan bahwa telah menimbulkan penyakit terhadap sejumlah masyarakat di Desa Buyat dan membuat warga harus pindah ke tempat lain. Masalah pencemaran itu saat ini sedang diproses secara hukum oleh Pengadilan Negeri (PN) Manado. Pada sidang hari Jumat (27/1), mantan Menteri Lingkungan Hidup, Sonny Keraf, dan salah seorang mantan Deputi KLH akan bersaksi untuk mengungkap kebenaran. KLH memberikan kepercayaan penuh kepada pengadilan dalam proses kasus tersebut tanpa melakukan intervensi terhadap siapa pun, kata Hoetomo, sambil menambahkan, apa pun keputusan pengadilan nanti harus dihormati. Menjawab pertanyaan, Hoetomo menegaskan, KLH bukan anti-investasi, tetapi berkewajiban melindungi lingkungan agar pemanfaatan sumber daya dan kekayaan alam bisa secara berkesinambungan dan aman.(*)

COPYRIGHT © ANTARA 2006