Jakarta (ANTARA News) - DPR memutuskan memperpanjang masa pembahasan Rancangan Undang-undang tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga satu kali masa persidangan.

"Diperpanjang dan akan dibahas lagi pada masa sidang periode Agustus-Oktober nanti," kata Ketua Pansus RUU OJK DPR, Nusron Wahid, di Jakarta, Kamis.

Ia menyebutkan, perpanjangan masa pembahasan itu merupakan keputusan rapat paripurna DPR di Jakarta, Kamis.

Nusron menambahkan, apabila dalam satu kali masa sidang perpanjangan, pembahasan RUU OJK belum mendapatkan kata sepakat, maka RUU OJK dinyatakan baru dapat diajukan kembali setelah masa kerja anggota dewan periode saat ini habis.

Pembahasan RUU OJK mengalami kebuntuan karena pemerintah dan DPR belum mencapai kata sepakat mengenai struktur dan tata cara pemilihan Dewan Komisioner OJK.

SementarA Ketua Bapepam-LK, Nurhaida, menyatakan optimistis pembahasan RUU OJK dapat diselesaikan dalam satu masa sidang lagi.

"Kita kan punya kesempatan satu kali lagi masa sidang. Mudah-mudahan bisa selesai dibahas," kata Nurhaida.

Menurut Nurhaida, RUU OJK penting direalisasikan karena fungsinya yang vital dalam pengawasan lembaga keuangan baik bank maupun non-perbankan.

"Undang-undang OJK nantinya bisa menjalankan peran secara baik sesuai keperluan mengawasi industri jasa keuangan," katanya.

Nurhaida enggan berkomentar mengenai hambatan pada pembahasan dewan komisaris. "Kita masih menunggu masa sidang berikutnya. Namun secara internal masalah ini juga akan kami bahas," ujarnya.

Sebelumnya, pembahasan RUU OJK terancam berakhir karena DPR tidak berniat memperpanjang pembahasan karena sudah dua kali masa persidangan dan diperpanjang dua kali masa persidangan berikutnya.

Berdasar UU NO 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, ditetapkan bahwa pembahasan RUU paling banyak selama dua kali masa persidangan dan bisa diperpanjang paling banyak pada dua persidangan berikutnya.

Pembahasan RUU OJK sudah melewati dua kali masa persidangan dan sudah diperpanjang dua kali masa persidangan berikutnya.(*)

(T.A039/A027)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2011