Jakarta (ANTARA News) - Panja Revisi UU 22 Pemilu 2007 tentang Penyelenggara Pemilu sepakat memberikan penguatan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Panja sepakat berikan penguatan berupa wewenang kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menerima, mengkaji, dan memutuskan perkara perkara pemilu yang sifatnya administratif,"  kata anggota Panja Revisi UU 22 Tahun 2007 Abdul Malik Haramain di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat.

Panja sepakat memberikan wewenang kepada Bawaslu tapi sifatnya berupa  tindak pidana ringan pelanggaran pemilu seperti jadwal, kesalahan caleg yang lolos. Lebih pada administratif.

Tindak pidana ringan tersebut seperti adanya pelanggaran tentang tahapan pemilu, verifikasi parpol, jadwal kampanye hingga penghitungan dan penetapan suara.

"Bawaslu nantinya bisa memberikan rekomedasi kepada Dewan Kehormatan KPU. Dewan Kehormatan KPU harus memproses rekomendasi dari Bawaslu," kata Malik.

Untuk anggota Dewan Kehormatan KPU, kata Malik, nantinya akan terdiri dari perwakilan partai politik, KPU, Bawaslu.

(Zul)

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ella Syafputri
COPYRIGHT © ANTARA 2011