Jakarta, (ANTARA News) - Kementerian Keuangan menyampaikan penjelasan bahwa penerbitan Surat Perbendaharaan Negara (SPN) tiga bulan tidak akan mengubah jumlah target maksimal penerbitan obligasi negara netto, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam APBN.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2002 tentang Surat Utang Negara dan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara, Pemerintah memiliki kewenangan menerbitkan obligasi negara atau surat berharga negara (SBN) setiap tahunnya maksimal sebesar nilai bersih (SBN neto) yang ditetapkan dalam Undang-Undang APBN yang berlaku.

Berdasarkan target SBN neto tersebut, pemerintah dapat menghitung besaran target penerbitan SBN bruto yang akan dicapai untuk tahun berjalan, yang diperoleh dari penjumlahan target SBN neto, SBN yang jatuh tempo, dan target pembelian kembali SBN yang akan dilakukan dalam tahun berjalan.

Keterangan tertulis Direktorat Jenderal Pengelolaan Keuangan Kementerian Keuangan yang diterima di Jakarta, Jumat menyebutkan, sepanjang tidak ada perubahan jumlah target SBN neto, SBN yang jatuh tempo, dan pembelian kembali SBN, besaran target penerbitan SBN bruto akan sama dari waktu ke waktu pada tahun berjalan.

Dalam perkembangannya, dibandingkan pada awal 2011, target penerbitan SBN bruto sejak Maret 2011, mengalami penyesuaian dari waktu ke waktu.

Hal ini terjadi karena pada Maret 2011 pemerintah telah melelang obligasi negara jangka pendek atau Surat Perbendaharaan Negara (SPN) dengan tenor tiga bulan (SPN tiga bulan) sebagai referensi bagi kupon obligasi negara jenis bunga mengambang.

SPN tiga bulan tersebut sesuai dengan tenornya akan jatuh tempo dalam waktu tiga bulan berikutnya sejak tanggal penerbitan. Dengan demikian jumlah nominal SBN yang jatuh tempo pada tahun berjalan akan berubah pula dari waktu ke waktu karena adanya realisasi tambahan penerbitan SPN tiga bulan ini.

Mengingat jumlah nominal SBN yang jatuh tempo dalam tahun berjalan akan mempengaruhi jumlah penerbitan SBN bruto maka penerbitan SPN tiga bulan ini pada akhirnya akan mempengaruhi angka target kebutuhan penerbitan SBN bruto dari waktu ke waktu.

Namun demikian, perubahan nominal penerbitan SBN bruto tersebut tidak menyebabkan perubahan target maksimal penerbitan SBN neto sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang APBN yang berlaku.

APBN dan RAPBN Perubahan 2011 menetapkan target penerbitan SBN netto sebesar Rp126,65 triliun. Jumlah ini meningkat dibanding APBN 2010 mencapai Rp91,10 triliun, APBN 2009 sebesar Rp99,47 triliun, APBN 2008 sebesar Rp85,92 triliun, APBN 2007 sebesar Rp57,17 triliun, APBN 2006 sebesar Rp35,99 triliun dan APBN 2005 sebesar Rp22,57 triliun.(*)
(T.A039/S004)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2011