Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah menyerahkan penetapan harga jual listrik pengembang listrik swasta (independent power producer/IPP) ke PT PLN (Persero). Pemerintah hanya menetapkan kriteria harga beli listrik yang akan dituangkan dalam Peraturan Menteri ESDM.

"Dengan Permen yang akan segera terbit ini, maka Permen No 44 Tahun 2006 dan Permen No 14 Tahun 2008 tidak akan berlaku lagi," kata Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi J Purwono di Jakarta, Selasa.
 
Dalam kedua permen sebelumnya tersebut, pemerintah menetapkan secara detail harga beli listrik PLN.

Menurut Purwono, PLN akan menetapkan harga beli listrik per proyek dengan wajar yang dilihat dari harga listrik yang menguntungkan PLN dan juga menarik bagi investor.

Selanjutnya, harga beli listrik tersebut akan menjadi harga perkiraan sendiri (HPS) dalam tender yang dilakukan PLN.

Ia juga mengatakan, harga beli listrik PLN tergantung dari jenis, kapasitas, dan lokasi pembangkit.  "Semakin kecil kapasitasnya, semakin mahal harga listriknya," katanya.

Sesuai usulan PLN, harga beli listrik tertinggi adalah pembangkit listrik panas bumi yang berkisar 7-8 sen dolar AS per kWh. Sedang, harga beli listrik pembangkit berbahan bakar batubara antara 5,8-7 sen dolar AS per kWh dan pembangkit bertenaga air tanpa bendungan antara 5-6 sen dolar AS per kWh.

Menurut Purwono, kisaran harga beli listrik tersebut sudah disampaikan PLN dalam rapat terbatas dengan Wapres Jusuf Kalla. "Wapres pada prinsipnya bisa memahami dan hanya perlu dipertajamkan lagi agar menjadi harga patokan yang wajar," katanya.

Purwono juga menambahkan, harga listrik tersebut akan menjadi acuan dalam tender proyek 10.000 MW tahap kedua yang menggunakan skema IPP.

Proyek 10.000 MW tahap kedua yang akan dimulai tendernya April-Mei 2009 dijadwalkan beroperasi 2013-2014.

Permen 44/2006 adalah tentang Pembelian Tenaga Listrik dalam Rangka Percepatan Diversifikasi Energi untuk Pembangkit Listrik ke Batubara Melalui Pemilihan Langsung dan Permen 14/2008 tentang Harga Patokan Penjualan Tenaga Listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi.

Dalam Permen 44 Tahun 2006, disebutkan harga beli listrik untuk pembangkit berkapasitas kurang dari 25 MW sebesar 4,95 sen dolar AS per kWh.

Selanjutnya, pembangkit berkapasitas 25-150 MW maksimal 4,75 sen dolar AS per kWh dan pembangkit di atas 150 MW maksimal 4,5 sen dolar AS per barel.  (*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2009