Bandung (ANTARA News) - Terkait rencana kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) oleh PLN, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan segera mengaudit PLN untuk menentukan layak tidaknya kenaikan tersebut. "Pemeriksaan tersebut untuk menentukan layak atau tidaknya PLN menaikkan harga TDL dan jika harus dinaikan, berapa besar kenaikannya yang bisa diusulkan ke DPR," kata Kepala BPK Anwar Nasution usai meresmikan kantor perwakilan BPK di Bandung, Jum`at. Anwar mengatakan, audit BPK terhadap PLN itu akan dilakukan atas permintaan DPR, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Negara BUMN Sugiharto. Sementara itu, Anggota Pembina Auditor Utama Kerugian Negara I BPK, Uju Juhaeni, mengatakan pelaksanaan audit BPK terhadap keuangan PLN akan dilakukan Senin (30/1). Ia mengatakan alasan PLN merencanakan untuk menaikkan Tarif Dasar Listrik karena adanya kenaikan harga BBM. Kalau BBM naik, maka TDL juga harus naik, ujarnya. Selain itu alasannya kenaikan harga TDL karena terjadi penyusutan pendapatan sekitar 9,72 persen, baik teknis maupun non teknis. Non teknisnya karena adanya pencurian arus listrik yang mengakibatkan kerugian PLN sangat besar. Dikatakan, audit dari BPK terhadap keuangan PLN akan dilakukan selama satu bulan sesuai permintaan DPR. "Karena DPR minta jangka waktu satu bulan dalam mengaudit keuangan PLN, maka Insya Allah kami pun sanggup," katanya. Uju menambahkan hasil audit BPK itu akan diserahkan kepada DPR untuk bisa digunakan sebagai salah satu dasar pengambilan keputusan dalam menyetujui atau tidak usulan PLN dalam menaikan harga TDL.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2006