Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Pendidikan Kepulauan Seribu menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dengan jumlah peserta didik 50 persen pada seluruh sekolah sesuai dengan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9/SE/2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Masa Pandemi COVID-19.

“Sesuai SE Nomor 9/SE/2022, maka PTM 50 persen kembali diterapkan sejak 4 Februari di Kepulauan Seribu hingga ada keputusan berikutnya,” kata Kasubag Tata Usaha Suku Dinas Pendidikan Kepulauan Seribu Arizal di Jakarta, Senin.

Arizal mengatakan aturan penerapan PTM 50 persen sudah disampaikan kepada seluruh sekolah yang ada di wilayah Kepulauan Seribu dan telah diterapkan sehingga diharapkan bisa menekan penyebaran COVID-19 varian Omicron.

“Dengan penerapan PTM 50 persen ini, harapannya dapat mencegah penyebaran dan penularan COVID-19 secara meluas dan kegiatan belajar mengajar tetap dilaksanakan dengan baik,” jelasnya.

Seperti diketahui, sebelumnya sekolah di wilayah Kepulauan Seribu telah melakukan PTM 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan.

Namun meningkatnya penyebaran COVID-19 varian Omicron di wilayah DKI Jakarta, membuat penerapan PTM 50 persen harus dilakukan.

Baca juga: Disdik DKI: PTM 50 persen untuk minimalisir transmisi COVID-19
Baca juga: DKI ikuti keputusan pemerintah pusat terkait PTM 50 persen

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Edy Sujatmiko
COPYRIGHT © ANTARA 2022