Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling yang tersebar di beberapa wilayah DKI Jakarta pada Selasa.

Dikutip dari akun Twitter resmi @TMCPoldaMetro, layanan SIM keliling dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

 Adapun lokasi SIM Keliling tersebut terdapat di lokasi berikut:
Jakarta Timur: Mall Grand Kuring;
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata;
Jakarta Barat: Mal Citraland dan LTC Glodok;
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.

Warga yang ingin mengakses layanan SIM keliling diharapkan menyediakan dokumen yang diperlukan, yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Biaya perpanjangan mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, warga diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dan tidak berkerumun.
 

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Ganet Dirgantara
COPYRIGHT © ANTARA 2022