Kupang (ANTARA News) - Tindakan Timor Timur (Timtim) memperluas wilayah maritimnya merupakan tindakan gegabah, karena tanpa melakukan perundingan terlebih dahulu dengan Indonesia, kata Komandan Komando Resort Militer (Danrem) 161/Wirasakti, Kol. Inf. APJ Noch Bola. "Ini suatu tindakan yang sangat gegabah, karena hampir 50 mil laut Indonesia di Selatan Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), diklaim Timtim sebagai bagian dari wilayah perairan negaranya," katanya di Kupang, Sabtu. Ia mengatakan, masalah perluasan wilayah maritim negara secara sepihak yang dilakukan oleh Timtim itu sudah dibahas secara khusus bersama Menko Politik, Hukum dan Keamanan, Widodo AS, di Jakarta, Kamis (26/1). Hasil rapat tersebut akan diserahkan ke Komisi I DPR-RI untuk dikaji lebih mendalam untuk selanjutnya dikembalikan kepada pemerintah, agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dapat mengambil keputusan politik dalam memandang persoalan tersebut. Secara terpisah, Direktur Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB), Ferdi Tanoni, mengungkapkan, sejak 2002, Parlemen Timtim telah mengesahkan UU Batas Wilayah Negaranya sekaligus menetapkan perluasan wilayah maritim negara setengah Pulau Timor secara sepihak, tanpa perundingan terlebih dahulu dengan Indonesia. Dasar perluasan wilayah maritim Timtim yang digunakan berdasarkan Undang-Undang (UU) tersebut adalah prinsip median line Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCLOS) 1982. Namun, Bola kembali menegaskan, Timtim telah melakukan tindakan gegabah, karena bersekongkol dengan Australia mencuri hasil minyak dan gas bumi di Laut Timor yang masih merupakan wilayah perairan Indonesia. Menurut dia, apapun alasan yang dikemukakan Timtim dalam memperluas wilayah maritimnya harus melakukan perundingan terlebih dahulu dengan Indonesia, bukan melakukan secara sepihak yang mengakibatkan sebagian besar wilayah perairan Indonesia di selatan Pulau Timor bagian barat NTT masuk dalam wilayahnya. Hanya saja, dosen hukum laut internasional dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Wilhelmus Wetan Songa SH MHum, justru menilai bahwa tindakan yang dilakukan Timtim dalam memperluas batas wilayah maritim negaranya itu tidak perlu harus melakukan perundingan terlebih dahulu dengan Indonesia. "Sebagai negara berdaulat, Timtim punya hak unilateral untuk menetapkan batas wilayah maritimnya sesuai UNCLOS 1982. Tindakan itu tampaknya hanya untuk memancing reaksi kita untuk segera melakukan perundingan dalam penetapan batas wilayah maritim kedua negara secara permanen," demikian Songa. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2006