Bandarlampung (ANTARA News) - Ketua Perhimpunan Orang tua Penyandang Thalassaemia Indonesia (POPTI) Pusat, Riswandi mengatakan, pemerintah membebaskan atau tidak memungut biaya pengobatan bagi anak penderita Thalassaemia.

"Sepeser pun tidak boleh pihak rumah sakit memungut biaya pengobatan pasien penderita penyakit tersebut," kata dia di Bandarlampung, Rabu.

Menurutnya, anak penderita penyakit itu biaya pengobatannya telah ditanggung oleh pemerintah melalui program Jaminan Pelayanan dan Pengobatan Thalassaemia (Jampeltas).

Dia mengatakan, masing-masing anak penderita penyakit kekurang sel darah merah itu, setiap bulannya dialokasikan biaya sebesar Rp7 juta untuk pengobatan.

"Anak penderita Thalassaemia bukanlah pasien sembarang, mereka merupakan pasien tetap. Rumah sakit merupakan rumah ke dua bagi mereka," ujar Riswandi.

Dia menambahkan, setiap bulan anak penderita penyakit itu harus melakukan transfusi darah, dan masing-masing setiap bulan membutuhkan 3-6 kantong darah, tergantung kadar Hemoglobin darah penderita itu.

"Setetes darah bagi mereka sangat berarti, mereka adalah bagian dari pada warga negara ini, yang kehidupannya sangat bergantung pada darah," imbuhnya.

Ia melanjutkan, harga yang dibayarkan oleh orang tua yang anaknya menderita penyakit itu setiap kantong darahnya sekitar Rp250 ribu.

"Biaya itu belum termasuk, obat-obatan yang harus dikonsumsi setiap hari, yakni obat untuk mengeluarkan kandungan zat besi yang mengendap dalam tubuh mereka," tutur dia.

POPTI Kota Bandarlampung yang diketuai dr. Murdoyo telah dikukuhkan untuk masa periode 2011-2016.

Sedikitnya anak penderita Thalassaemia yang terdata di Lampung mencapai 191 orang.

Lampung merupakan provinsi ke-23 yang telah memiliki POPTI. Di dalam kepengurusan tersebut, adalah mereka para orang tua yang memiliki anak penderita Thalassaemia.

Sementara tujuan adanya organisasi itu sebagai wadah untuk saling berbagi menangani anak penderita Thalassaemia dan mencegah pertumbuhan angka baru penderita penyakit itu.(*)

(ANT-050/Y008)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2011