Jakarta (ANTARA News) - Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Meneg PAN) Taufik Effendi akan menindak tegas dan keras aparatur negara yang menyalahgunakan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipik (CPNS) 2006. "Bagi aparatur negara yang seharusnya memeberi pelayanan dan informasi terbaik bagi calon, lalu justru menyelewengkan peranan itu tidak ada ampun dan sanksinya sangat keras dan justru mencelakakan diri sendiri," kata Taufik Effendi dalam siaran pers yang diterima ANTARA, Sabtu. Menurut dia, ada keprihatinan bahwa dalam domain aparatur negara banyak pegawai yang kinerjanya kurang baik. Salah satu sebabnya ternyata banyak sekali pegawai yang bertahun-tahun tidak jelas status kepegawaiannya. "Mengagetkan karena tidak kurang 650 ribu orang lebih bekerja di lingkungan aparatur negara tanpa status atau yang akrab disebut honorer dengan penghasilan jauh dibawah UMP. Ada yang Rp200 ribu perbulan, bahkan Rp50 ribu per bulan. Sangat menyedihkan," katanya. Dengan kenyataan itu, bagaimana mungkin mereka menyuguhkan pelayanan prima kepada masyarakat jika situasi aparaturnya seperti itu. Oleh karena itu pegawai honorer di seluruh Indonesia harus dipastikan jumlahnya dalam hitungan final, sekali tidak diuba-ubah atau diutak-atik lagi dan harus segera diangkat. "Namun setelah itu baik di pusat maupun di daerah tidak boleh lagi mengangkat honorer baru," tegasnya. Dia menambahkan, urutan prioritas yang diangkat adalah mulai dari yang paling senior, maksudnya dihitung dari masa pengabdian di lingkungan aparatur negara dengan biaya APBN/APBD tanpa putus, diangkat oleh pejabat yang berwenang, dedikasinya tinggi, umur maksimal 46 tahun. "Sekali lagi kami tekankan bagi penyelenggara dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk melayani dengan benar dan jangan sampai muncul peraturan-peraturan sendiri apalagi menghalang-halangi. Jangan membuat rakyat susah, kita harus kasihan pada semua honorer," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2006