Kuta (ANTARA) - Seorang wisatawan asal negara Rusia berinisial SG (25) ditangkap polisi lantaran kedapatan mencuri sebuah sepeda kayuh milik warga Jalan Drupadi gang Pudak No 6, Kuta, Kabupaten Badung.

"Pelaku ditangkap pada Minggu (24/7) lalu kurang lebih 300 m dari TKP di Jalan Drupadi gang Pudak No 6, Kuta, Kabupaten Badung," ujar Kapolsek Kuta AKP Gede Ganefo, Jumat.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 03.00Wita di rumah milik korban bernama John Umbu (29).

Dalam melakukan aksinya, pelaku yang melihat sepeda kayuh tersebut di halaman rumah korban kemudian merusak kunci rantai sepeda, sehingga pelaku dengan mudah membawa sepeda tersebut.

Setelah pelaku berhasil membawa sepeda tersebut, sekitar 300 m dari lokasi kejadian, pelaku kemudian merusak sepeda kayuh itu dengan cara membanting-bantingnya hingga rusak.

Sejak itu, pelaku yang tinggal di Jalan Uluwatu, Desa Ungasan, Kuta Selatan, Kabupaten Badung itu akhirnya tertangkap oleh pemilik sepeda, yang kemudian melapor ke polisi.

Dari pengakuan tersangka kepada polisi, sepeda curiannya tersebut rencananya hanya ingin dipakai sendiri untuk jalan-jalan.

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah sepeda gayung merek Polygon berwarna biru yang kini dalam kondisi rusak.

Juga sebuah kunci rantai baja yang dilapisi plastik warna hijau dalam kondisi putus.

Atas perbuatannya, pelaku yang beralamat asal di Fomichowoi 8/2/15 Moskow Rusia itu dapat dijerat pasal 363 subsider pasal 406 KUHP tentang pencurian.

Editor: Ella Syafputri
COPYRIGHT © ANTARA 2011