Jakarta (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta meminta perusahaan untuk tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada pekerja yang sedang menjalani isolasi mandiri karena terkonfirmasi positif COVID-19.

"Tidak melakukan PHK dan tetap memberikan hak-hak yang biasa diterima oleh pekerja yang sedang melakukan isolasi mandiri," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta Andri Yansyah melalui Keputusan Kepala Disnaker DKI Nomor 559 tahun 2022 dipantau di Jakarta, Rabu.

Andri telah menerbitkan protokol pencegahan dan pengendalian COVID-19 di perkantoran atau tempat kerja milik swasta, BUMN dan BUMD saat PPKM level tiga di Jakarta yang tertuang dalam Keputusan Kepala Disnaker tersebut.

Selain tidak melakukan PHK dan hak pekerja yang biasa tetap diterima selama isolasi mandiri, dalam keputusan itu juga diatur sejumlah hal di antaranya pemimpin perusahaan membentuk tim penanganan COVID-19.

Tim tersebut wajib melaporkan apabila ada kasus konfirmasi positif melalui tautan bit.ly/covid19perusahaan kepada Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI.

Selanjutnya penerapan protokol kesehatan, hingga penggunaan aplikasi Jakarta Kini (JaKi) kepada pekerja atau aplikasi sejenis untuk penanggulangan COVID-19.

Apabila ada kasus positif, maka dilakukan penutupan tempat kerja selama 3x24 jam dan melakukan disinfeksi ruangan menyeluruh dan melakukan pelaporan melalui bit.ly/covid19perusahaan kepada Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI.

Satu kesatuan area atau gedung dapat ditutup 3x24 jam apabila terjadi klaster penularan COVID-19 berdasarkan rekomendasi Dinas Kesehatan.

Selain itu, perusahaan juga wajib membuat pakta integritas untuk memenuhi protokol kesehatan dan ditempel pada area yang mudah dibaca.

Ketentuan lainnya yakni pelaku usaha wajib melakukan upaya percepatan vaksinasi kepada karyawan untuk memutus penularan COVID-19.

Sementara itu, aturan terkait kapasitas karyawan juga diatur yang menyesuaikan dengan Keputusan Gubernur Nomor 118 tahun 2022 tentang PPKM Level tiga berlaku 8-14 Februari 2022.

Perusahaan sektor non esensial di DKI Jakarta diizinkan menerapkan kerja dari kantor (WFO) dengan kapasitas terbatas hanya 25 persen bagi pegawai sudah divaksin.

Sementara itu, sektor esensial yakni untuk sektor keuangan dan perbankan, pasar modal, dan teknologi informasi termasuk media dan operator seluler diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Khusus sektor keuangan dan perbankan yang terkait pelayanan administrasi diizinkan hanya 25 persen.

Untuk industri orientasi ekspor dan penunjangnya, dapat beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat dan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi atau pabrik.

Kemudian, 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran, makan karyawan tidak bersamaan serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Sedangkan untuk sektor kritikal aturannya masih sama yakni beroperasi dengan kapasitas 100 persen.
Baca juga: 202 perusahaan di Jakarta ditindak selama enam hari PPKM Darurat
Baca juga: Disnaker DKI imbau perusahaan lakukan langkah pencegahan COVID-19
Baca juga: Kenaikan UMP DKI 2020 sesuai PP 78/2015

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Ganet Dirgantara
COPYRIGHT © ANTARA 2022