Tangerang (ANTARA News) - Polres Metro Tangerang, Banten, melarang lembaga swadaya masyarakat untuk meraziar tempat hiburan selama puasa karena mereka tak berwenang melakukan tugas itu.

"Jika ada tempat hiburan yang buka pada bulan puasa, silakan lapor dan petugas melakukan koordinasi dengan aparat Pemkot Tangerang untuk menutup, bukan dengan cara menyisir," kata Kapolres Metro Tangerang, Kombes Tavip Yulianto di Tangerang, Minggu.

Dia mengatakan, tindakan menyisir sendiri tempat hiburan selama bulan puasa sebagai menyalahi aturan karena LSM tidak dibenarkan untuk melakukan itu.

Jika LSM itu tetap melakukan razia, amak dipastikan ada sanksi kepadanya, kata Tavip.

Sejumlah panti pijat dikabarkan masih buka di kawasan ruko Pinangsia, Kota Tangerang, padahal LSM setempat sudah melarang beroperasi sepekan menjelang Ramadhan utnuk menghormati yang sedang beribadah puasa.

Kepala Satpol PP Pemkot Tangerang, Irman Puja Hendra berjanji akan mencek  inforamasi apakah benar panti pijat di ruko Pinangsia yang masih buka.

Wali Kota Tangerang, H. Wahidin Halim sendiri telah memerintahkan petugas Satpol PP mencek panti pijat itu. (*)

ANT/A047

Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2011