Jakarta (ANTARA News) - Calon Hakim Agung Gayus Lumbuun telah mengajukan permohonan untuk non aktif sementara sebagai anggota DPR RI guna menjalani uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon hakim agung.

"Saya sudah menyampaikan permohonan untuk non aktif di DPR, diterima Ketua Fraksi PDIP Tjahjo Kumolo dan beliau menyetujui terhitung tanggal 15 Agustus 2011 pada awal masa persidangan yang akan datang," kata Gayus Lumbuun kepada antaranews.com, Jakarta, Senin.

Gayus Lumbuun menambahkan,  menjadi Hakim Agung adalah tujuan sebagian besar para ahli hukum dibanyak negara dan sesuai UU 12/2005 tentang kebebasan berpolitik.

"Termasuk Hakim Agung yang dilarang adalah berpolitik praktis yaitu menjadi anggota organisasi politik seperti partai politik, UUD 45 juga memperbolehkan hakim untuk memilih, tidak memilih ataupun dipilih pada proses Pemilu sebagai perwujudan proses politik dan saya sudah membuat pernyataan untuk mundur sebagai anggota parpol sebagai syarat ketika mendaftarkan diri sebagai calon Hakim Agung," kata Gayus.

Komisi Yudisial telah menyerahkan 18 nama calon hakim agung kepada DPR RI untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan. .
(zul)

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2011