Jakarta (ANTARA) - Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai pemerintah berkewajiban untuk menyediakan vaksin halal kepada masyarakat.

“Memang idealnya pihak pemerintah menyediakan vaksinasi halal sesuai dorongan dari MUI, untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat kita, terutama yang mayoritas beragama Islam,” kata Trubus dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

Dia menyatakan kebijakan untuk vaksinasi booster atau dosis lanjutan yang tidak memasukkan jenis vaksin halal merupakan kekurangan pemerintah yang harus diperbaiki.

“Jadi memang ini kekurangan ada pada pemerintah yang harusnya secara bertahap itu harus dilakukan. Jadi pada akhirnya, tetap pemerintah bertanggung jawab terhadap vaksin-vaksin yang halal,” kata Trubus menegaskan.

Sementara itu, Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh meminta pemerintah untuk segera mencukupi ketersediaan vaksin halal sesuai dengan pidato Presiden Joko Widodo pada Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) di Lampung beberapa waktu lalu.

Baca juga: MUI dorong pemerintah cukupi ketersediaan vaksin halal

"Komitmen Presiden itu juga harus menjadi komitmen para pembantu presiden di dalam upaya mewujudkan ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan vaksinasi bagi masyarakat, baik vaksinasi primer maupun booster (penguat)," kata Asrorun.

Menurutnya pemerintah bertanggungjawab menyediakan vaksin halal untuk vaksinasi dosis ketiga atau booster bagi umat Islam. Selain itu juga, pemerintah harus memprioritaskan vaksin halal jika telah tersedia.

"Ini tanggung jawab pemerintah untuk mengikhtiarkan, mengadakan dan memprioritaskan kalau seandainya ada vaksin COVID-19 yang tersedia yang satu halal, yang satu non halal maka wajib diadakan yang halal," ucapnya.

Sesuai dengan fatwa MUI, Asrorun mengatakan vaksinasi untuk kepentingan mewujudkan herd immunity ini boleh dengan syarat vaksinnya halal. Kalau ada vaksin halal meskipun harus dengan cara membeli, maka tidak boleh menggunakan vaksin yang haram atau najis.

"Sekalipun yang non halal ini misalnya dibagi gratis. Sementara yang halal harus beli. Maka yang gratis tadi sekalipun barangnya mudah dan murah itu enggak boleh digunakan sepanjang yang halal ada dan jumlahnya cukup," jelas Asrorun.

Sebelumnya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terdapat 5 (lima) jenis vaksin untuk vaksinasi booster yakni CoronaVac atau Vaksin COVID-19 Bio Farma, Comirnaty oleh Pfizer, AstraZeneca (Vaxzevria dan Kconecavac), Moderna, dan Zifivax.

Selain itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan status halal untuk dua vaksin COVID-19 yakni Sinovac dan Zifivax .

Baca juga: MUI: Vaksin Merah Putih Unair sudah kantongi sertifikat halal
Baca juga: F-PKB dorong pemerintah gunakan vaksin COVID-19 halal
Baca juga: Anggota DPR minta Pemerintah sediakan vaksin COVID-19 halal

Pewarta: Fauzi
Editor: Tasrief Tarmizi
COPYRIGHT © ANTARA 2022