Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menghadirkan gerai layanan SIM keliling di lima lokasi  di Jakarta untuk memudahkan masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB pada Sabtu.

Dilansir dari akun media sosial Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling beroperasi di lima lokasi berikut:
1. Mall Grand Cakung, Jakarta Timur;
2. Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Selatan;
3. Mal Citraland, Jakarta Barat;
4. LTC Glodok, Jakarta Barat;
5. Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.

Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Harap dicatat layanan SIM Keliling (Simling) hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 8-14 Februari 2022 dapat diperpanjang pada periode 15-21 Februari 2022 dengan mekanisme perpanjangan. Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling terapkan selalu protokol kesehatan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilitas dan interaksi.

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Ganet Dirgantara
COPYRIGHT © ANTARA 2022