Jakarta (ANTARA) - Pemerintah perlu segera mengaktivasi operasional Badan Pangan Nasional dalam rangka meningkatkan kinerja sektor pangan di Tanah Air dan tidak terlalu berpegang kepada kebijakan yang sifatnya terkait liberalisasi, kata Anggota Komisi IV DPR RI Andi Akmal Pasluddin.

"Saya mempertanyakan bahwa Kementan tahun 2021 telah menganggarkan lebih dari Rp400 miliar untuk berjalannya Badan Pangan Nasional di tahun itu. Tapi sudah pertengahan Februari 2022 masih saja belum ada rumusan kapan berjalannya Badan Pangan Nasional yang telah menjadi harapan besar masyarakat Indonesia bertahun-tahun lamanya," kata Akmal dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Ia mengingatkan bahwa Badan Pangan Nasional telah dibuat regulasinya yaitu Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tepatnya sejak Juli 2021 silam.

Akmal menyayangkan bahwa yang diaktivasi terlebih dahulu adalah ID Food, padahal Badan Pangan Nasional merupakan mandat dari UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

"Semangat Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012 yang merevisi Undang-Undang (UU) Pangan No 7 Tahun 1996 agar tidak ada liberalisasi sektor hilir, tidak ada spekulasi pangan, melindungi petani dan nelayan kecil," papar Akmal.

Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera itu, saat ini kondisi pangan dinilai relatif rapuh yang dapat terlihat bila ada komoditas pangan terganggu seperti minyak goreng, perlu tenaga sangat besar untuk menstabilkannya.

"Sebesar Rp7,6 triliun dana digelontorkan pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk subsidi minyak goreng yang tadinya harga pasar sekitar Rp20.0000 per liter menjadi Rp14.000 per liter hingga enam bulan ke depan," ungkap Akmal.

Sebelumnya, pemerintah diharapkan segera menetapkan Kepala Badan Pangan Nasional beserta anggotanya agar badan yang baru dibentuk tersebut bisa segera menjalankan tugas dengan mengintegrasikan kewenangan dari berbagai kementerian dan lembaga yang sudah ada.

"Bapak Presiden RI untuk segera membentuk kepala dan anggota dalam struktur organisasi Badan Pangan Nasional, supaya antarlembaga tidak saling tengkar ataupun menyalahkan jika terjadi persoalan stabilitas pasokan dan harga," kata Direktur Eksekutif Pusat Kajian Pertanian Pangan dan Advokasi (Pataka) Ali Usman.

Ia mengingatkan fluktuasi pasokan dan harga bahan pokok sering kali terjadi pada momen hari keagamaan besar seperti Idul Fitri, Natal, dan Tahun Baru.

Menurut Ali, BUMN Holding Pangan dan Perum Bulog juga perlu melakukan aksi kolaborasi untuk menjaga keseimbangan stabilisasi pasokan dan harga. Beberapa upaya yang perlu dilakukan dengan mekanisme kerja sama produksi, penyerapan produk di petani, penguasaan barang untuk komersial dan cadangan pangan pemerintah, hingga stok operasi pasar.

"Sehingga menciptakan ekosistem stabilisasi pasokan dan harga pangan baik tingkat produsen hingga diterima tangan konsumen," katanya.

Undang-Undang Nomor 7/2014 Tentang Perdagangan Pasal 25 Ayat (1) Stabilisasi Harga dan Bapokting merupakan tugas pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dalam menjalankan tugas tersebut Menteri Perdagangan memiliki tiga kewenangan Pasal 26 Ayat 3 dalam menjamin pasokan dan stabilisasi harga bapokting. Menteri menetapkan kebijakan harga, pengadaan stok dan logistik, serta pengelolaan ekspor dan impor.

Baca juga: Pemerintah diharap segera tetapkan Kepala Badan Pangan Nasional
Baca juga: Legislator: Badan Pangan harus segera dibentuk tanpa ego sektoral
Baca juga: Kewenangan tiga kementerian akan dilimpahkan pada Bapanas

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Kelik Dewanto
COPYRIGHT © ANTARA 2022