Surabaya (ANTARA) - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengapresiasi berbagai pihak yang ikut mendorong tren pertumbuhan ekonomi di wilayah setempat, khususnya selama tiga tahun terakhir ini.

"Alhamdulillah. Ini harus disyukuri karena peningkatan investasi terus dicapai Pemerintah Provinsi Jatim," ujarnya di Surabaya, Senin.

Sejak tahun pertama memimpin Jatim pada 2019, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak berhasil mendongkrak realisasi investasi hingga tumbuh 14,2 persen (year on year).

Baca juga: Menteri: Perpres Rencana Zonasi momentum percepatan investasi kelautan

Berdasarkan data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), realisasi investasi Jatim di tahun 2019 menyentuh angka Rp58,5 triliun, setelah pada tahun 2018 mencapai Rp51,2 triliun.

Kepemimpinan Khofifah–Emil juga berhasil menjaga iklim investasi Jatim menjadi semakin kondusif sehingga di tahun 2020 pertumbuhan investasi semakin signifikan.

Tercatat pada tahun 2020 investasi Jatim tumbuh 33,8 persen (yoy) dengan mencatatkan realisasi sebesar Rp78,3 triliun.

Meskipun masa pandemi COVID-19 yang mempengaruhi seluruh sektor kehidupan, namun Khofifah-Emil sukses memelihara tren pertumbuhan investasi tahun berikutnya dengan mencatatkan capaian investasi sebesar Rp79,5 triliun.

Baca juga: Khofifah resmikan 50 hunian sementara Semeru yang dibangun Pramuka

Pertumbuhan tersebut diikuti  peningkatan peringkat Jatim pada konstelasi "Top 5 Provinsi se-Indonesia" di sektor investasi.

Pada 2018 Jatim menduduki peringkat ke-5, beranjak naik ke urutan empat pada tahun 2019, lalu menjadi peringkat ke-3 pada tahun 2020 dan tahun 2021.

"Dengan segenap keunggulan kompetitif dan keunggulan komparatif yang dipunyai Jatim, maka saya sampaikan kepada para investor baik asing maupun dalam negeri, ayo berinvestasi di Jatim karena pasti lebih mudah, efisien, dan menguntungkan," ucapnya.

Sementara itu, sebagai upaya percepatan investasi, pada Oktober 2020 Gubernur Khofifah merintis terobosan besar bagi upaya membangun kemudahan berusaha di Jatim dengan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 69 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Setidaknya 14 Pergub yang sebelumnya mengatur perizinan di berbagai sektor sudah dinyatakan tidak berlaku dan disederhanakan menjadi hanya satu, yaitu Pergub Nomor 69 Tahun 2020.

"Melalui Pergub ini kami ingin memastikan pelayanan perizinan mengedepankan transparansi, kepastian waktu, bebas korupsi, serta mengutamakan kepuasan pemohon izin," kata Khofifah.

Pewarta: Fiqih Arfani
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2022