Jakarta (ANTARA/JACX) – Informasi tentang penonaktifan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan saat tidak digunakan selama satu tahun tersebar melalui WhatsApp.

Untuk menghindari hal tersebut, masyarakat diminta memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan minimal satu tahun sekali atau per enam bulan.

"Karena aturan BPJS sekarang, dalam 1 tahun terakhir kartu tidak pernah dipakai, langsung di non aktifkan.
Nanti kita susah lagi mengurusnya pada saat dibutuhkan. Tolong sampaikan berita ini ke Sanak keluarga kita yang lain yang juga menggunakan BPJS pemerintah...," demikian isi potongan narasi tentang masa aktif BPJS Kesehatan yang beredar di WhatsApp.

Lantas, benarkah kepesertaan BPJS dinonaktifkan jika tidak digunakan selama setahun?
Tangkapan layar narasi yang menyatakan BPJS dinonaktifkan jika tidak digunakan selama setahun (WhatsApp)


Penjelasan:
BPJS Kesehatan, melalui unggahannya di akun Instagram resmi, telah membantah narasi soal aturan kepesertaan yang tersebar di WhatsApp.

"TIDAK ADA KETENTUAN ATAU ATURAN TERSEBUT," demikian isi keterangan yang dibagikan akun Instagram BPJS Kesehatan.

Salah satu instansi pemerintah yang mengurusi layanan kesehatan itu juga menerangkan bahwa masyarakat dapat memeriksa status kepesertaan BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN.

Klaim: BPJS dinonaktifkan jika tidak digunakan selama setahun
Rating: Hoaks 
 
Tangkapan layar bantahan narasi yang menyatakan BPJS dinonaktifkan jika tidak digunakan selama setahun (WhatsApp)


Cek fakta: Hoaks! Tautan penarikan bantuan PPKM BPJS Rp300 ribu

Cek fakta: BPJS Kesehatan gelar program relaksasi hapus tunggakan tahunan? Ini faktanya

Cek fakta: HOAKS! BPJS Kesehatan beri bantuan Rp78 juta

 

Pewarta: Tim JACX
Editor: Hanni Sofia
COPYRIGHT © ANTARA 2022