Ngabang, Kalimantan Barat (ANTARA News) - Bupati Kabupaten Landak, Adrianus Asia Sidot, cuti karena sedang melakukan ziarah rohani di Jerusalem Israel. Keberadaan Sidot itu sempat menjadi pertanyaan DPRD setempat dalam sidang puncak legislator dan eksekutif setempat.

"Beliau cuti selama 11 hari. Surat pelimpahan tugas sebagai penyelenggara pemerintahan Kabupaten Landak sudah diberikan kepada wakil bupati, jika berhalangan berarti diambil alih sekretarus daerah," kata Sekretaris Daerah Landak, Ludis, di Ngabang, Jumat.

Sebenarnya, Sidot harus menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban APBD 2010 Kabupaten Landak di hadapan sidang pleno DPRD Landak. Dikarenakan dia cuti ziarah ke Jerusalem, Israel, maka pejabat eksekutif di tingkat lebih bawah telah didelegasikan untuk melaksanakan tugas itu.

Terkait itu, Ketua DPRD Landak, Heri Saman, juga mengaku sudah menerima surat tembusan dari Sidot yang melimpahkan tugasnya kepada wakil bupati dan sekda.

"Diharapkan, para anggota DPRD Landak dapat memahami, dan cuti merupakan hak kepala daerah juga," kata Saman.

Masih terkait pelimpahan tugas menyusul cuti Sidot itu, pertanyaan dari DPRD Kabupaten Landak justru kemudian menuju Wakil Bupati Landak, Agustinus Sukiman. Yang terakhir ini telah mendapat surat pelimpahan pelaksanaan tugas kepala daerah dari Sidot.

Dengan begitu, selama Sidot tidak berada di tempat maka Sukiman yang menggantikan posisinya sampai batas kewenangan tertentu sesuai perundangan yang berlaku.

Sukiman dipertanyakan anggota-anggota DPRD Landak manakala dia tidak hadir dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Landak dengan agenda pembacaan laporan pertanggungjawaban pemakaian dana pembangunan itu.

Di tingkat kabupaten, rapat DPRD pada tingkat seperti itu ibarat presiden melakukan pertanggungjawaban keuangan di tingkat nasional. Jelas, itu adalah rapat penting yang menjadikan pucuk pimpinan pemerintahan setempat sebagai "aktor penting" kalau bukan utama, yang patut dilihat performansi kerjanya.

"Kita sendiri tidak tahu apa halangan dari Wabup sehingga ia tidak menghadiri rapat paripurna tersebut. Itu merupakan urusan diinternal eksekutif," katanya.

Ditanya apakah ada rencana akan memanggil Wabup Landak dikarenakan tidak pernah masuk kantor sejak perhelatan Pemilukada Landak lalu, ia mengatakan kewenangan untuk memanggil Wabup bukan di DPRD.

"Wabup Landak ini melaksanakan tugasnya berada dan bertanggungjawab kepada Bupati. Silahkan saja Bupati yang memanggilnya dikarenakan dia tidak melaksanakan tugasnya," kata Saman.

"Tidak mesti beliau atau Wakil Bupati harus menunggu pelimpahan tugas dari Bupati. Sebab tugas sehari-hari Wabup juga sudah jelas yakni membantu Kepala Daerah dalam proses penyelenggaraan Pemerintah di Landak," katanya. (ANT271) 

Editor: Ade P Marboen
COPYRIGHT © ANTARA 2011