Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa memanggil lima saksi dalam penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk tersangka mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji (APA).

"Hari ini, pemeriksaan saksi untuk penyidikan perkara TPPU terkait penerimaan hadiah atau janji pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak untuk tersangka APA," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Baca juga: KPK apresiasi vonis 9 tahun penjara terhadap Angin Prayitno

Lima saksi merupakan pihak swasta, yakni Marisah, Moh Anwar, Amat, Aswita, dan Endang.

"Pemeriksaan dilakukan di Polres Bogor Kota," kata Ali.

Penetapan Angin sebagai tersangka dugaan TPPU merupakan pengembangan dari kasus suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak yang sebelumnya juga menjerat Angin.

KPK menduga kuat adanya kesengajaan dari tersangka Angin menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi.

Dalam perkara suap, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap Angin dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan.

Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis terhadap mantan Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Terhadap Angin dan Dadan juga dijatuhi pidana tambahan masing-masing membayar uang pengganti sejumlah Rp3,375 miliar dan 1,095 juta dolar Singapura.

Keduanya divonis bersalah menerima suap terkait pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia Tbk (Panin) untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Baca juga: KPK tetapkan mantan pejabat Ditjen Pajak sebagai tersangka TPPU

Baca juga: Dua bekas pejabat Ditjen Pajak divonis 9 dan 6 tahun penjara

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Nurul Hayat
COPYRIGHT © ANTARA 2022