Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang pria berinisial S (43) lantaran mencabuli dua anak laki-laki yang berusia 7 tahun dan 8 tahun di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Bacang, Pasar Minggu.

"Polisi mengungkap dan menangkap tersangka pelaku kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, di Jakarta, Selasa.

Menurut Zulpan, kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ini terjadi pada Senin, 16 Agustus 2021 pukul 09.30 WIB.

Modus tersangka dalam melakukan aksinya adalah mengajak korban bermain ke TPU Bacang dan saat itulah tersangka melakukan aksi bejatnya.

Kedua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kedua orangnya yang kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Zulpan menjelaskan, tersangka S baru berhasil diringkus beberapa waktu lalu karena yang bersangkutan selalu berpindah-pindah tempat selama pelariannya.

"Setelah melakukan kejahatan tersangka berpindah-pindah tempat ke beberapa daerah di Jawa Barat, yakni Sukabumi dan sekitarnya," kata Zulpan.

Adapun barang bukti yang menjadi dasar penetapan status tersangka dan penangkapan terhadap S di antaranya pakaian korban, hasil pemerikaan psikologi korban, dan hasil visum.

Adapun pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 76 e juncto Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Baca juga: Kasus pencabulan di Jakarta Utara terungkap dari uang Rp50 ribu
Baca juga: Cabuli anak di bawah umur, guru silat di Cilincing ditangkap polisi

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Riza Harahap
COPYRIGHT © ANTARA 2022