Kota Bengkulu (ANTARA) - Dewan Pimpinan Wilayah Partai Ummat Provinsi Bengkulu tidak menonaktifkan kadernya, RH, yang telah menjadi tersangka teroris yang ditangkap di wilayah Bengkulu.
 
Ketua DPW Partai Ummat Bengkulu Elvis Bakrie Tanjung di Bengkulu, Selasa, mengatakan bahwa pihaknya juga akan memberikan perlindungan hukum terhadap tersangka RH karena sebagai kader Partai Ummat sejak 2021 dan menjadi anggota Majelis pertimbangan wilayah partai Ummat Bengkulu.
 
"Meskipun telah ditetapkan sebagai teroris kami tidak akan menonaktifkan RH dan mendampingi serta memberikan bantuan hukum terhadap RH hingga majelis hakim pengadilan memutuskan perkara tersebut," kata Elvis.

Baca juga: Densus 88 tangkap ketua jaringan teroris JI cabang Bengkulu
 
Hal tersebut dilakukan sebab RH dinilai tidak sama sekali menunjukkan indikasi atau prilaku yang menunjukkan paham radikal ataupun terorisme. Meskipun saat ini RH telah ditetapkan sebagai tersangka teroris namun RH belum tentu bersalah terkait permasalahan tersebut.
 
"Secara prinsip kita sepakat dengan DPP partai Ummat bahwa kita tidak membiarkan beliau menghadapi permasalahan tersebut sendirian," ujarnya.
 
Diketahui, tim Detasemen Khusus (Densus) 88 menangkap tiga orang terduga teroris, yaitu RH dan CA yang ditangkap di Kota Bengkulu serta M yang ditangkap di Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah.
 
Ketiganya diketahui merupakan anggota kelompok Jamaah Islamiyah (JI) yang bertugas merekrut, mendanai serta menyediakan tempat pelarian anggota teroris lainnya.

Baca juga: MUI Kota Bengkulu berhentikan dari jabatan dua tersangka teroris

Baca juga: Densus 88 menangkap terduga teroris di Kabupaten Bengkulu Tengah

Pewarta: Anggi Mayasari
Editor: Joko Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2022