Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) membentuk posko pengaduan masalah tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2011 untuk menjembatani sengketa pemberian THR antara pekerja/buruh dan perusahaan.

Sekretariat posko THR berada di kantor Kemenakertrans yang siap memberikan penjelasan ataupun menerima pengaduan dari pekerja, perusahaan atau pun masyarakat terkait dengan masalah THR yang harus dibayarkan kepada pekerja/buruh sebelum Idul Fitri 1432 H seperti yang dinyatakan dalam surat edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar.

"Tunjangan hari raya keagamaan merupakan hak pekerja yang harus dibayarkan oleh pengusaha kepada para pekerjanya. Oleh karena itu Saya imbau agar para pengusaha segera memberikan THR kepada pekerjanya secara tepat waktu, paling lambat tujuh hari sebelum lebaran (H-7)," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu.

Kepastian pembayaran THR tepat waktu disebut Muhaimin akan membuat pekerja/buruh dapat melaksanakan tugasnya dengan lebih baik sehingga diharapakan memacu peningkatan produktivitas perusahaan.

"Biasanya menjelang dan selama pelaksanaan hari raya Lebaran, pekerja/buruh dihadapkan pada tuntutan pengeluaran tambahan, Tentunya pekerja/buruh mengharapkan THR sebagai sumber pendapatan diluar upah untuk memenuhi kebutuhan tambahan tersebut," kata Muhaimin.

Jika terjadi perbedaan pandangan mengenai THR, Muhaimin berharap agar dapat dibicarakan secara bipartit antara pekerja/buruh dengan manajemen perusahaan sehingga tidak mengganggu proses produksi di perusahaan yang pada akhirnya merugikan kedua belah pihak.

Dan apabila terjadi hal-hal yang merugikan, para pekerja/buruh dan masyarakat dapat mengadukan permasalahannya kepada dinas-dinas tenaga kerja di daerah ataupun melaporkannya ke Posko THR Kemenakertrans.

"Posko THR ini dibentuk untuk menampung dan menyelesaikan pengaduan THR dari pihak pekerja/buruh. perusahaan ataupun masyarakat yang punya masalah dalam pemberian THR," kata Muhaimin.

Sedangkan bagi perusahan yang kesulitan membayar THR, ada dua cara penyelesaian yang dapat ditempuh yaitu diselesaikan melalui dinas tenaga kerja di daerah, dan diteruskan kepada Kemenakertrans jika tidak bisa diselesaikan di daerah.

"Pada prinsipnya perusahan tetap harus bayar THR pekerja. Kalau kesulitan boleh ditunda, tapi tidak bisa lepas dari kewajiban membayarnya," kata Muhaimin

Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan diatur dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No.PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja tersebut, mewajibkan pengusaha unutk memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan atau lebih secara terus-menerus. THR Keagamaan bagi pekerja/buruh tersebut di atas, diberikan satu kali dalam setahun oleh pengusaha dan pembayarannya disesuaikan dengan Hari Raya Keagamaan masing-masing.

Berdasarkan peraturan besarnya THR Keagamaan tersebut adalah, pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih mendapat THR minimal satu bulan gaji.

Sedangkan Pekerja/buruh yang bermasa kerja tiga bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, mendapat secara proporsional, yaitu dengan menghitung masa kerja yang sedang berjalan dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.(*)
(T.A043/Z002)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2011