Tangerang (ANTARA News) - Kepala Dinas Sosial, Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Tangerang Selatan, Zainal Aminin menegaskan perusahaan 800 perusahaan di wilayahnya harus membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai ketentuan.

"Perusahaan yang tidak memberikan THR sesuai dengan ketetapan yang ada, maka akan mendapat sanksi yang tegas," katanya.

Sanksinya adalah membekukan izin operasional perushaan bersangkutan serta dipidanakan sesuai denga ketentuan pasal 17 Undang-undang Nomor 14 tahun 1969 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja.

Saat ini, lanjutnya, Pemkot Tangerang Selatan mengirimkan surat edaran terkait imbauan pembayaran Tunjangan Hari Raya sepekan sebelum lebaran.

Imbaun tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang diperkuat dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor Per-04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan.

"Awal pekan ini, akan mulai disosialisasikan surat edaran tersebut kepada seluruh perusahaan," katanya.

Ia menjelaskan pemberian tunjangan hari raya harus diberikan perusahaan kepada karyawan sepekan sebelum hari lebaran dengan nominal satu bulan gaji bagi yang telah bekerja lebih dari satu tahun, serta tidak ada pemotongan apapun.

Sedangkan untuk karyawan yang bekerja kurang dari satu tahun, pembayaran THR disesuaikan kesepakatan dengan perusahaan.

Mengenai besaran nominal pembayaran THR, disesuaikan dengan Kesepakatan Kerja (KK) atau Peraturan Perusahaan (PP) atau Kesepakan Kerja Bersama (KKB).

Tetapi, bila ada perusahaan yang memberikan pembayaran di bawah standar atau ketetapan yang berlaku, maka pemerintah akan memberikan sanksi.

Editor: Desy Saputra
COPYRIGHT © ANTARA 2011