Banjarmasin (ANTARA) - Satuan Narkoba Polresta Banjarmasuin membekuk seorang buruh yang kedapatan menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu-sabu di rumahnya.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Christian Ronny SH MH Sik melalui Kepala Unit I, Ipda Pol Denny Catur di Banjarmasin, Senin mengatakan, tertangkapnya buruh tersebut karena hasil penyelidikan dan merupakan salah satu target operasi.

Penangkapan terhadap tersangka HD (53) dilakukan pada Minggu (7/8) sekitar pukul 22.15 WITA di rumahnya, Jalan Teluk Tiram Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.

Dari rumah tersebut, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 10 paket yang terdiri dari dua paket seharga Rp 500 ribu, lima paket Rp 300 ribu, dua paket Rp 250 ribu, dan satu paket sisa habis dipakai tersangka.

Hasil penyidikan sementara pihak penyidik dari Unit I, HD dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun, maximal 12 tahun dan denda minimal Rp 800 juta, maximal Rp 8 miliar, jelas Denny. (ANT)


Editor: Desy Saputra
COPYRIGHT © ANTARA 2011