Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Sidang lanjutan kasus kekerasan seksual yang terjadi di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, rencananya akan menghadirkan tiga orang saksi yang disiapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasi Intel Kejari Kota Batu Edi Sutomo, usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Jawa Timur, Rabu mengatakan bahwa persidangan dengan menghadirkan tiga orang saksi tersebut rencananya akan dilakukan pada 23 Februari 2022.

"Sidang selanjutnya akan menghadirkan tiga orang saksi, pada 23 Februari 2022," kata Edi.

Edi menjelaskan, tiga orang saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan tersebut, termasuk juga saksi korban. Selain itu, saksi lainnya adalah termasuk teman-teman saksi korban yang ada dalam berkas perkara.

"Tiga saksi yang akan dihadirkan itu, termasuk korban. Termasuk juga teman-temannya yang ada dalam berkas perkara," ucapnya.

Baca juga: Komnas PA sesalkan terdakwa kasus kekerasan seksual SPI tak ditahan

Baca juga: JE didakwa pasal alternatif dalam kasus kekerasan seksual Sekolah SPI


Sementara itu, dalam keterangan tertulis dari kuasa hukum terdakwa kasus dugaan kekerasan seksual di Sekolah SPI JE, Jeffry Simatupang mengatakan bahwa dakwaan terkait pencabulan terhadap kliennya masih belum bisa dibuktikan baik melalui saksi maupun alat bukti.

"Hal itu terlihat dari fakta praperadilan yang sebelumnya pernah diajukan, tidak ditemukan perbuatan yang telah disangkakan selama ini," ujar Jeffry mengklaim.

Pada persidangan pembacaan dakwaan yang dilakukan secara tertutup di PN Malang tersebut, JPU Kejaksaan Negeri Kota Batu menjerat terdakwa JE dengan pasal alternatif. Terdakwa terancam hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun.

JE didakwa dengan sejumlah pasal yakni, pertama, pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76 D Undang-Undang Tentang Perlindungan Anak, Juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Sidang pembacaan dakwaan kasus SPI Kota Batu tertutup

Kemudian, Pasal 81 ayat 2 UU Tentang Perlindungan Anak, Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, Pasal 82 ayat 1, Juncto Pasal 76e UU Perlindungan Anak, Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 294 ayat 2 ke-2 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pasal yang didakwakan terhadap terdakwa JE merupakan pasal alternatif dan bukan pasal berlapis atau kumulatif. Dengan dakwaan alternatif, maka dalam persidangan harus bisa membuktikan perbuatan terdakwa dengan salah satu pasal yang didakwakan.

Dalam berkas dakwaan yang dibacakan oleh JPU, yang menjadi korban dugaan kekerasan seksual ada sebanyak satu orang saksi korban dengan inisial SDS. Hal tersebut merupakan fakta persidangan yang saat ini berjalan.

Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Chandra Hamdani Noor
COPYRIGHT © ANTARA 2022