Bandarlampung (ANTARA News) - Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Eman Hendrawan, mengingatkan para pengelola bus angkutan mudik-balik lebaran 2011 tidak menaikkan tarif sepihak.

"Tarif yang berlaku pada saat mudik lebaran adalah tarif batas atas dan batas bawah sehingga tidak ada alasan para pengelola bus untuk menaikkan tarif yang sudah ditentukan," ujarnya di Bandarlampung, Senin.

Menurutnya, tarif pada saat itu tetap seperti tahun sebelumnya menggunakan tarif batas atas-bawah yang telah ditetapkan dalam Pergub no 3 tahun 2009 mengenai tarif batas atas-bawah yang berlaku.

"Setiap tahunnya saat perayaan Idul Fitri lonjakan penumpang di setiap moda transportasi selalu terjadi sehingga kemungkinan pengelola atau pengemudi bus sering bertindak sepihak dengan menaikkan tarif dasar angkutan mereka," ujar kepala dinas perhubungan itu.

Khusus angkutan darat, juga akan terjadi peningkatan, terutama bagi bus antarkota dalam provinsi (AKDP), namun jangan dijadikan kesempatan untuk meraih keuntungan dengan menaikkan tarif.

"Sebaliknya pengusaha dan pengelola bus angkutan penumpang tetap memberikan pelayanan yang baik dan tidak menelantarkan penumpang pada saat tersebut," imbuh Eman.

Pada pengemudi juga diingatkan supaya ekstra hati-hati, kondisi jalan saat ini masih banyak yang rusak baik ringan maupun berat, karena berisiko terjadinya kecelakaan.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung akan menurunkan tim pemantau tarif guna mengantisipasi kenaikan tarif anggutan berdasarkan tarif batas atas yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan pekan depan.

"Tarif yang berlaku pada angkutan mudik lebaran 2011 tetap akan menggunakan tarif batas atas atau sekitar 20 persen kenaikannya dari sebelumnya," ujar Eman Hendrawan, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung.

Ia menyebutkan, upaya tersebut dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadi peningkatan tarif di atas yang telah ditentukan karena akan merugikan penumpang atau masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat.

"Angkutan kota dalam provinsi (AKDP) yang utama akan dilakukan pemantauannya sedangkan untuk angkutan kota antar provinsi (AKAP) pihak pusatlah yang akan melakukan pemantauan," ujar dia.

Untuk AKAP, Hendrawan melanjutkan, sifatnya hanya penerimaan pengaduan dari penumpang saja dan melaporkan ke pusat karena yang akan memberikan sanksinya di pusat.

"Dishub Provinsi Lampung akan membentuk tim pemantau tarif angkutan pasca arus mudik dan arus balik tahun 2011. Ini dimaksudkan agar awak angkutan tak seenaknya memberlakukan tarif di laur ketentuan yang berlaku," terang dia. (ANT050/K004)

Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2011