Manado (ANTARA News) - Pemerintah optimistis bisa menyelesaikan proses ratifikasi perjanjian investasi komprehensif ASEAN (ASEAN Comprehensive Investment Agreement/ACIA) sebelum bulan November 2011.

"Sekarang sudah sampai tahap akhir, dalam hitungan minggu sudah selesai dan siap diimplementasikan," kata Direktur Kerjasama Asean pada Kementerian Perdagangan, Iman Pambagyo, pada sela-sela pertemuan pejabat senior menjelang ASEAN Economic Ministers (AEM) ke-43 di Manado, Selasa.

Ia menjelaskan, proses ratifikasi perjanjian investasi tersebut sempat tertunda karena pemerintah membutuhkan waktu untuk menyelaraskan Daftar Negatif Investasi (DNI) dalam negeri dengan daftar negatif investasi dalam ACIA.

"Waktu itu kita mengeluarkan DNI yang baru, jadi harus melakukan sinkronisasi supaya DNI tidak menabrak ACIA, dan ACIA tidak membuat kita terkunci," katanya.

Ia menegaskan kalaupun semua negara anggota Asean sudah melakukan ratifikasi dan ACIA mulai diterapkan bulan November tahun ini pemerintah belum akan membuka sektor-sektor yang membutuhkan perlindungan sebagaimana tercermin dalam DNI dalam negeri.

Sementara itu, Direktur Kerjasama Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Gusmardi Bustami menjelaskan bahwa ACIA sebenarnya hanya merupakan standar aturan main investasi yang berlaku di seluruh negara ASEAN.

"Jadi tidak sepenuhnya bebas, dan yang pasti tidak akan saling mematikan satu sama lain," katanya.

Lebih lanjut Iman menjelaskan ACIA pada dasarnya merupakan kodifikasi dari berbagai kesepakatan investasi yang sudah ada di Asean dengan penekanan pada aspek fasilitasi, proteksi dan promosi investasi.

Kesepakatan yang dilebur ke dalam perjanjian investasi baru ditandatangani menteri-menteri ekonomi Asean 26 Februari 2009, antara lain Asean Agreement for the Promotion and Protection of Investments tahun 1987 serta Kerangka Perjanjian the ASEAN Investment Area (AIA Agreement) tahun 1998 beserta protokol terkaitnya.

ACIA antara lain berisi persyaratan investasi komprehensif yang berpatokan pada empat pilar yakni liberalisasi, perlindungan, fasilitasi dan promosi; tenggat waktu yang jelas untuk liberalisasi investasi; serta keuntungan bagi investor asing yang berbasis di ASEAN.

Persyaratan investasi yang lebih liberal, fasilitatif dan transparan dalam perjanjian itu diharapkan dapat meningkatkan perlindungan investasi, memperbaiki kepercayaan investor untuk menanamkan modal di kawasan ASEAN serta mendorong peningkatan investasi antar negara ASEAN.

Menurut buku tentang informasi umum masyarakat ekonomi Asean yang diterbitkan Kementerian Perdagangan 2011, arus investasi asing lansung ke ASEAN tercatat relatif tinggi. Bahkan saat terjadi krisis global 2008, investasi asing langsung ke kawasan ASEAN mencapai 59,7 miliar dolar AS.

Sebaliknya, pertumbuhan arus investasi intra-ASEAN tercatat masih kecil, hanya meningkat 13,4 persen menjadi 10,7 miliar dolar AS pada 2008.

ASEAN berusaha menciptakan iklim investasi yang kondusif untuk meningkatkan investasi intra-ASEAN serta meningkatkan daya saing untuk menarik investasi asing langsung ke kawasan ASEAN. (M035)

Editor: Ella Syafputri
COPYRIGHT © ANTARA 2011