Jakarta, (ANTARA News) - Wakil Presiden Direktur PT Astra Sedaya Finance (ASF) Hendra Sugiharto meminta Mahkamah Konstitusi (MK) agar menyatakan UU Nomor 41/1999 Pasal 78 ayat (15) tentang Kehutanan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Dalam sidang pleno yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta, Rabu (1/2) kuasa hukum pemohon, Bahrul Ilmi Yakup menyebutkan berlakunya UU tersebut, secara umum telah merugikan hak-hak konstitusional perusahaan pembiayaan (financing) dan proses penegakan hukum. Ia mengatakan, pasal itu memungkinkan pemerintah dapat merampas harta orang lain kendati orang itu tidak bersalah. Pasal 78 itu sendiri berbunyi semua hasil hutan dari hasil kejahatan dan pelanggaran dan atau alat-alat termasuk alat angkutnya yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan atau pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal ini dirampas untuk negara. Selain itu, menurut dia, kehadiran UU tersebut telah muncul perbedaan penafsiran atas norma UU Nomor 41/1999 khususnya Pasal 78 ayat (15) antara lembaga penegak hukum `in casu` Kejaksaan cq Kejaksaan Negeri Sengeti, Kabupaten Muaro, Jambi dan Pengadilan Negeri Sengeti, Kabupaten Muaro, Jambi. Pemohon juga menilai norma UU itu telah memunculkan arahan yang keliru dari Ketua Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan agar jajaran Pengadilan Tinggi Jambi merampas seluruh barang bukti yang terkait dengan `illegal logging` untuk negara tanpa memandang siapa pemiliknya atau apakah si pemilik bersalah atau tidak. "Oleh karena itu, kami meminta kepada MK untuk menyatakan UU tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," tegasnya. Sebelumnya diinformasikan, PT Astra Sedaya Finance mengalami kerugian sekitar Rp1 miliar akibat aksi kejaksaan setempat yang melakukan perampasan terhadap sembilan unit truk perusahaan itu. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Jimmly Assiddiqie menilai pemeriksaan yang dilakukan terhadap pemohon sudah mencukupi hingga agenda sidang berikutnya menyatakan putusan dan MK telah menerima 27 bukti berupa surat-surat dari pemohon. "Sidang berikutnya akan menyatakan putusan dari permohonan pengujian UU tentang Kehutanan," katanya. Sementara itu, dalam persidangan pleno itu menghadirkan Menteri Hukum dan HAM, Hamid Awaludin dan Menteri Kehutanan, MS Kaban, serta dua orang anggota DPR RI, Lukman Hakim Syarifuddin dan Patrialis Akbar, untuk memberikan keterangan terkait UU Kehutanan. Sedangkan dari pemohon menghadirkan dua saksi ahli, yakni, Dr Febrian SH MS (Dosen Hukum Tatanegara Universitas Sriwijaya) dan Amrullah Arpan SH SU (Dosen Hukum Perdata Universitas Sriwijaya).(*)

COPYRIGHT © ANTARA 2006