Jakarta (ANTARA News) - Para pekerja sosial akan disertifikasi sehingga kemampuannya dapat setara sesuai standar global dan lebih profesional.

"Sertifikasi mutlak untuk dilakukan," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial Toto Utomo Budi Santoso di Jakarta, Kamis.

Disela pembentukan Konsorsium Pekerjaan Sosial Indonesia (KPSI) Toto mengatakan, masyarakat masih punya pemahaman yang tidak benar tentang pekerja sosial karena belum ada pengakuan terhadap pekerja sosial sehingga diperlukan sertifikasi.

Pekerja sosial bukan hanya yang berada di bawah Kementerian Sosial tapi juga siapa saja yang bekerja di ranah sosial dan mereka yang profesional memiliki derajat yang sama dengan profesi seperti dokter, ujar Toto.

Sertifikasi berlaku bagi pekerja sosial profesional dengan jenjang pendidikan terendah strata satu.

Sebelumnya, pekerja profesional di sejumlah bidang sudah melakuan sertifikasi seperti guru, tenaga penyusun amdal Lingkungan dan tenaga kesehatan maupun hakim.

Sertifikasi profesi dilakukan untuk meningkatkan daya saing tenaga profesional dan saat ini sudah dibentuk Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Menurut Toto, Peraturan Menteri Sosial mengenai sertifikasi akan segera keluar dan saat ini terus didorong percepatan pembentukan lembaga sertifikasi pekerja sosial.

"Pekan depan Peraturan Menteri tentang sertifikasi pekerja sosial akan keluar. Nantinya lembaga akreditasi yang akan melakukan uji kompetensi," tambahnya.

Saat ini dua perguruan tinggi sudah membuka program doktoral untuk pekerja sosial profesional sehingga kompetensi pekerja sosial di Indonesia tidak tertinggal jauh dari negara-negara ASEAN lainnya.

Jumlah pekerja sosial di bidang pelayanan di Indonesia saat ini 1:5 atau satu pekerja sosial menangani lima orang. Namun dikatakanya pekerja sosial masih banyak dibutuhkan di Indonesia.

(D016/A011)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2011