Jakarta (ANTARA News) - Menko Perekonomian Hatta Rajasa meminta RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) kembali dibahas antara pemerintah dengan DPR sebagai pedoman dan antisipasi dalam menghadapi datangnya krisis.

"Itu adalah UU yang memberikan dalam konteks perlindungan dalam sektor keuangan kita," ujarnya di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan ditengah ketidakpastian global akibat pelambatan pemulihan ekonomi di Amerika Serikat dan Eropa, keberadaan UU ini sangat penting.

Namun, sebelum UU ini dirumuskan, pemerintah tetap memberikan perlindungan kepada sektor keuangan dengan manajemen protokol krisis, pertukaran informasi antara pemerintah dan Bank Indonesia serta Bond Stabilisation Framework (BSF).

"Kita juga punya dana-dana yang fleksibel, yang bisa kita gunakan untuk kalau terjadi sesuatu, BI juga bisa melakukan sesuatu. Jadi jauh lebih siap kita itu. Dan bukan berarti dengan tidak adanya JPSK itu kita tidak bisa melakukan suatu antisipasi atau aksi yang melindungi sektor keuangan kita," ujar Menkeu.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Bambang Brodjonegoro menambahkan saat ini memang sedang direncanakan pembahasan kembali RUU JPSK dengan DPR RI.

Menurut Bambang, situasi perekonomian global saat ini yang penuh dengan ketidakpastian membuat UU ini sangat diperlukan sebagai paduan apabila Indonesia ikut terkena dampak dari krisis.

"Rencananya mungkin akan diajukan kembali. Kita melihat bahwa kondisi global sekarang lain dengan masa lalu, segala sesuatu membutuhkan keputusan yang cepat dan itu harus diperkuat dengan UU yang kuat. Nanti diajukan kembali untuk dibahas dengan DPR," ujarnya.

Namun, Bambang belum memberikan kepastian kapan pengajuan kembali RUU tersebut kepada DPR.

"Ya secepatnya, apalagi kita lihat urgensinya untuk diselesaikan secepat mungkin," ujarnya.

(ANTARA/S026)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2011