Jakarta (ANTARA News) - Ketua Senat Universitas Trisakti, Prayitno dan Ketua Forum Komunikasi Karyawan Universitas Trisakti, Advendi Simangunsong didampingi kuasa hukumnya Effendi Saragih melaporkan balik yayasan universitas tersebut ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri di Jakarta, Jumat.

"Klien saya melaporkan balik Yayasan Trisakti ke Mabes Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik dan pembuatan laporan palsu kepada pihak Bareskrim," kata Effendi.

Effendi menyatakan bahwa saat itu kedatangan juru sita Pengadilan Jakarta Barat secara resmi diterima oleh dirinya, Arbiyoto, staf pengajar di Universitas Trisakti, Bambang Widjojanto dan Amir Syamsuddin serta ribuan civitas akademika Universitas Trisakti yang terdiri dari dosen, karyawan dan mahasiswa.

"Jadi tidak benar Pak Prayitno selaku Ketua Senat dan Pak Advendi jika dituduh menghalangi petugas untuk melakukan eksekusi," katanya.

Saat itu, tim dari kuasa hukum Universitas Trisakti menjelaskan kepada juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Barat bahwa putusan Mahkamah Agung RI No. 821/K/Pdt/2010 adalah putusan yang non-executable, katanya.

"Karena dalam isi putusannya telah melarang para pihak dan siapa pun juga tanpa kecuali yang mendapat wewenang dari pimpinan Universitas Trisakti untuk masuk ke lingkungan kampus dan dilarang untuk melakukan Tri Darma Perguruan Tinggi," kata Effendi.

Jika putusan ini dilaksanakan, maka dapat dikualifikasi sebagai perbuatan yang menghilangkan hak asasi seluruh civitas akademika Universitas Trisakti, katanya menambahkan.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya Subani dari Kantor Hukum Amir Syamsuddin menyatakan bahwa ia menolak keras tuduhan pihaknya mengerahkan preman untuk mengagalkan eksekusi tersebut.

"Massa yang hadir di situ seluruhnya adalah para dosen, karyawan dan mahasiswa Universitas Trisakti yang bersimpati dan juga menolak rencana eksekusi," kata Subani.(*)

(T.S035/R014)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2011