Jakarta (ANTARA) -
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyoroti 32 urusan pemerintahan konkuren dalam Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan (Rakortekrenbang) 2022.
 
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Sugeng Hariyono, usai rakortekrenbang di Hotel Bidakara Jakarta, Senin, mengatakan urusan pemerintahan konkuren merupakan urusan yang dibagi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota sebagaimana yang diatur dalam undang-undang.
 
“Kalau untuk isunya ini terkait dengan 32 urusan pemerintahan konkuren,” kata dia lagi.
 
Dia menjelaskan secara kewenangan 32 urusan pemerintahan konkuren telah terbagi atau “terkaveling” antara tugas pemerintahan pusat, pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota.
 
“Kaveling inilah yang kemudian diikuti dengan pendanaannya. Begitu menjadi kewenangan kabupaten, maka kabupaten itu harus membiayai dari APBD. Begitu menjadi kewenangan provinsi, provinsi dengan APBD provinsi, dan tugas pusat nanti dengan APBN,” katanya pula.
 
Sugeng mengatakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki kewenangannya masing-masing.

Menurutnya sebagaimana arahan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) saat membuka rakortekrenbang mengingatkan agar kewenangan tersebut dilakukan oleh masing-masing pemangku kepentingan.
 
Hal ini untuk menghindari pemahaman masyarakat yang menilai berbagai urusan tersebut merupakan tugas pemerintah pusat, karena daerah tidak menjalankan tugasnya.
 
“Misalnya, jangan sampai itu (urusan) yang menjadi kewenangan daerah, tetapi karena daerah tidak melakukannya, masyarakat kemudian (beranggapan) seolah-olah harus ditangani oleh pemerintah pusat,” kata Sugeng menirukan pesan Menteri PPN/Bappenas.
 
Persoalan tersebut harus dikurangi dan masyarakat perlu memahami pembagian kewenangan tugas tersebut. Selain itu, daerah juga perlu menganggarkan berbagai kebutuhan untuk mendanai program yang menjadi kewenangannya.
Baca juga: Jusuf Kalla: Otonomi bukan hanya soal kewenangan
Baca juga: Indef: UU Cipta Kerja diharapkan wujudkan harmonisasi pusat dan daerah

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Budisantoso Budiman
COPYRIGHT © ANTARA 2022