Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling yang tersebar di lima lokasi di wilayah DKI Jakarta pada Selasa.

Dikutip dari akun Twitter resmi @TMCPoldaMetro, layanan SIM keliling dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Adapun lokasi SIM Keliling tersebar di empat wilayah DKI.

Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat : Mal Citraland dan LTC Glodok
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng


Warga yang ingin SIM diharapkan menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, perpanjangan masa berlaku SIM A Rp80.000 dan Rp75.000 untuk perpanjangan masa berlaku SIM C.

Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, warga diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dan tidak berkerumun.
Baca juga: Senin, ada lima gerai SIM Keliling di Jakarta
Baca juga: Sabtu, SIM Keliling hadir di Jakarta hingga pukul 12.00 WIB

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Sri Muryono
COPYRIGHT © ANTARA 2022