Jakarta (ANTARA News) - Kebijakan baru pemerintah kerajaan Arab Saudi yang akan mewajibkan jemaah haji menggunakan paspor internasional dinilai mempersulit jemaah Indonesia yang biasa memakai paspor haji berwarna cokkat. Sebab, calon haji harus mengurus sendiri untuk membuat paspor hijau. "Selama ini jemaah kita dengan paspor coklat sudah cukup praktis, tinggal tempel photo," kata Direktur Pengelolaan BPIH dan Sistem Informasi Haji, Drs H Abdul Ghafur Djawahir kepada wartawan di Jakarta, Selasa. Ghafur mengatakan, apabila Arab Saudi menerapkan aturan tersebut pada tahun 2009 ini, Departeman Agama RI meminta waktu untuk melakukan persiapan. "Tahun ini kita belum siap," ujarnya. Dijelaskan, Kementerian Urusan Haji Arab Saudi pada 3 Desember 2008 mengeluarkan peraturan baru yang mewajibkan seluruh jemaah haji menggunakan paspor internasional. Di Indonesia paspor internasional sampul luarnya berwarna hijau. Peraturan baru itu diberlakukan mulai tahun 1430 Hijriah atau tahun 2009. "Peraturan tersebut awalnya dari Kementrian Luar Negeri Arab Saudi kepada Kementrian Haji. Alasannya apa, kami tidak dapat penjelasan," kata Ghafur. Selama ini, berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku di tanah air, jemaah haji Indonesia menggunakan paspor khusus berwarna coklat yang dibuat untuk memudahkan pengawasan dan pendataan jemaah. Menurut Ghafur, mengurus paspor hijau lebih rumit dan biaya yang dikeluarkan jemaah haji jika memakai paspor hijau jauh lebih mahal dibanding paspor coklat. "Kalau paspor coklat membuatnya hanya Rp5.000, sedang paspor hijau Rp260.000 belum lagi transport dan yang bersangkutan harus datang sendiri ke imigrasi untuk photo," ia menjelaskan.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2009