Bandarlampung (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung memeriksa sembilan orang saksi dalam perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Masih berjalan, kami sudah periksa sembilan saksi korban dan saksi lainnya," kata Dirkrimum Polda Lampung Kombes Pol. Reynold Hutagalung di Bandarlampung, Rabu.

Selain telah memeriksa sejumlah saksi, pihaknya juga hingga saat ini sedang mendalami temuan-temuan seperti dokumen.

"Instansi terkait masih kami butuhkan dalam hal penentuan suatu perbuatan tindak pidana sehingga kami bisa menetapkan dugaan kepada pelaku. Intinya kami tetap bekerja untuk memaksimalkan dalam menentukan dan menerapkan seorang tersangka," kata dia.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menggagalkan tindak pidana TPPO yang rencananya akan dikirim ke Singapura untuk dijadikan asisten rumah tangga (ART).

Penggagalan tersebut terjadi pada hari Minggu (15/2) di Jalan Soekarno-Hatta, Labuhan Dalam, Tanjung Senang, Bandarlampung. TPPO tersebut dilakukan oleh sebuah perusahaan.

Pengungkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat pada hari Rabu (9/2) yang menginformasikan bahwa PT X yang memiliki cabang di Lampung dan Ponorogo yang berpusat di Jakarta diduga telah melakukan TPPO.

Ada sembilan orang korban calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang berasal dari sejumlah wilayah di Provinsi Lampung yang akan dikirim ke Singapura untuk dijadikan ART.

Para korban diiming-imingi gaji sebesar 550 dolar Singapura atau setara Rp5.832.860,00 sehingga mereka tergiur dan sempat mengikuti pelatihan menjadi ART di Ponorogo Jawa Timur di PT X.

Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 9 buah paspor kunjungan milik korban, 5 buah tiket bus dengan tujuan Ponorogo Jawa Timur, dan 1 bundel dokumen perizinan milik PT X.

Baca juga: Kemensos dampingi 4 perempuan asal Sukabumi korban TPPO di Papua

Baca juga: KBRI Kuala Lumpur sesalkan dibebaskanya majikan pelaku TPPO

Pewarta: Agus Wira Sukarta/Damiri
Editor: D.Dj. Kliwantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2022