Jakarta (ANTARA News) - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengatakan lembaganya baru akan melindungi tersangka kasus dugaan suap proyek wisma atlet di Jakabaring, Palembang, Muhammad Nazaruddin ketika berstatus sebagai saksi.

"Saya diterima oleh pimpinan KPK. Intinya kami sebagai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban bertugas melindungi. Namun sampai saat ini Nazaruddin kan masih diperiksa sebagai tersangka dan belum ada rencana dalam waktu dekat diperiksa sebagai saksi," kata Abdul Haris, usai menemui pimpinan KPK di Jakarta, Kamis.

Karena itu, lanjutnya, apabila nanti mantan Bendahara Umum Partai Demokrat yang sempat menjadi buron ini akhirnya diperiksa sebagai saksi, maka LPSK akan melihat kembali, apakah perlu ada perlindungan terhadap Nazaruddin atau tidak.

"Hal tersebut akan kami lihat apakah LPSK dapat melindungi dirinya (Nazaruddin) atau tidak, baru berkoordinasi lagi dengan KPK. (Saat ini LPSK) belum (melakukan perlindungan), sekarang koordinasi saja dan apakah dia perlu dilindungi sebagai saksi atau tidak," lanjutnya.

LPSK, menurut dia, tentu juga akan memastikan terlebih dulu apakah memang Komisaris PT Anak Negeri yang juga masih berstatus anggota DPR periode 2009-2014 ini terancam atau tidak, sebelum akhirnya memberikan perlindungan.

"Kewenangan kami ada hanya ketika dia menjadi saksi," ujar Abdul Haris.

Sebagai tersangka, ia mengatakan perlindungan terhadap Nazaruddin tentu berasal dari penyidik dalam hal ini KPK.

"Mereka yang bertanggung jawab," katanya.

KPK, menurut dia, juga telah menegaskan melindungi Nazaruddin. Mereka menggunakan teknologi canggih, dan didukung orang-orang yang berkemampuan untuk memastikan keamanan yang bersangkutan. (V002)

Editor: Desy Saputra
COPYRIGHT © ANTARA 2011