Jakarta (ANTARA News) - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Firman Gani mengatakan, artis Roy Marten (53) baru disangka memiliki shabu, dan belum mengarah kepada sangkaan sebagai pengedar narkoba jenis psikotropika. "Hingga saat ini, ia masih berstatus sebagai pemilik dan belum ada alat bukti yang mengarah sebagai pengedar," katanya di Jakarta, Jumat. Namun begitu, menurut Kapolda, tidak tertutup kemungkinan artis layar lebar yang berjaya tahun 1980-an ini beralih dari pemilik ke pengedar jika nantinya ada ditemukan petunjuk baru. "Saat ini, dia ditahan di Polda Metro Jaya untuk menjalani penyidikan," katanya. Firman Gani menampik isu yang beredar bahwa Roy sengaja dijebak dalam kasus narkoba. "Ia memang dijebak tapi oleh dirinya sendiri. Ia kan tertangkap tangan," katanya menegaskan. Roy Marten bersama kawannya Illyas Yacob alias Papi (56) ditangkap petugas Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya karena kedapatan memiliki shabu dan heroin di Jl H Buang II No 1, Ulujami, Jakarta Selatan, Kamis (2/2) sekitar pukul 14.00 WIB. Dari tersangka Roy Marten, polisi menyita barang bukti berupa 0,4 gram shabu dalam plastik dan 2,2 gram shabu terbungkus dalam kertas. Sedangkan dari tersangka Papi, polisi menyita barang bukti berupa 0,6 gram heroin, 0,2 gram shabu dan seperangkat alat penghisap. Penangkapan kedua tersangka bermula ketika polisi menggeledah rumah Papi di Jl H Buang dan menemukan 0,2 gram shabu dan 0,6 heroin di dalam kamar Papi. Di kamar lain, polisi menemukan 0,4 gram shabu dalam tas hitam yang belakangan diketahui milik Roy Marten. Di dalam tas itu juga ada kunci mobil milik Roy Marten. Polisi kemudian menggeledah mobil Roy Marten dan menemukan 2,2 gram shabu yang tersimpan di dalam sepatu milik Roy Marten. Dalam pemeriksaan Papi mengaku, ia mendapatkan shabu dari Roy Marten dan membenarkan bahwa tas hitam itu milik Roy. Kedua tersangka yang kini mendekam di ruang tahanan Polda Metro Jaya itu dijerat dengan UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2006