Jakarta (ANTARA) - Guru Besar Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Profesor Nurhasan Ismail mengatakan aturan "over dimension over loading" (ODOL) kendaraan sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan.

Dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, Nurhasan menjelaskan aturan muatan kendaraan besar dalam dimensi lebar dan panjang kendaraan tidak boleh melebihi dasar landasan kendaraan.

"Pelanggaran over load itu berkaitan karena adanya over dimensi. Tapi bisa juga karena olah pengangkutan-nya berlebihan," jelas Nurhasan.

Dia menegaskan pelanggaran "ODOL" dipastikan melibatkan pemilik kendaraan. Dalam hal ini adalah pihak karoseri, baik yang resmi maupun tidak resmi.

"Ini melibatkan pemilik kendaraan. Karena pemilik barang tidak mungkin mempersoalkan lalu lintas di jalan," ujarnya.

Baca juga: Kemenhub tegaskan tidak ada UU tersendiri terkait truk ODOL

Baca juga: Simalakama program "Zero Truk ODOL 2023" di zaman paceklik


Selain itu kata dia, yang dipersoalkan dalam undang-undang adalah mengemudikan kendaraan yang tidak memenuhi tata cara dalam pemuatan barang.

Nurhasan meminta agar Korlantas Polri dan Dinas Perhubungan tak memanjakan pengemudi kendaraan dan pemilik barang. Menurutnya, para pemangku kebijakan harus tegas dalam menerapkan aturan sebagai UU yang berlaku. "Dalam konteks penegakan hukum harus preventif," ucapnya.

Ia juga menginginkan aturan "ODOL" diterapkan tidak hanya di Pulau Jawa saja, namun di seluruh wilayah Indonesia. Ia juga berharap Korlantas Polri dan Dishub bersinergi untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait "ODOL".

"Menurut saya operasi ini jangan hanya dilakukan dengan batasan waktu sampai sekian. Jangan hanya daerah Jawa. Menurut saya ini dilakukan kontinyu/berkala. Yang kedua, jangan hanya di Jawa, karena 'ODOL' itu sudah menyebar di seluruh wilayah di Indonesia. Jadi ini benar-benar harus ditertibkan,” katanya menegaskan.

Sebelumnya, penindakan pelanggaran "ODOL" menuai protes dari kalangan sopir truk. Mereka melakukan aksi unjuk rasa di beberapa daerah, menolak dan menuntut revisi aturan "ODOL".

Baca juga: Korlantas gelar operasi truk "over demension over loading" 14 hari

Sementara itu, Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan mengatakan "ODOL" sebagai kejahatan lalu lintas, dimana 57 kasus kecelakaan kendaraan yang melibatkan kasus over loading sejak April hingga Desember 2021.

"Selain berakibat kecelakaan, over load ini juga berakibat tingginya cost sosial. Jalan rusak, akibatnya terjadi kemacetan dan kecelakaan lalu lintas serta memperlambat arus dan terjadi kemacetan," kata Aan.

Pewarta: Fauzi
Editor: Chandra Hamdani Noor
COPYRIGHT © ANTARA 2022