Jakarta (ANTARA News) - Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror saat ini masih terus memburu empat orang yang diduga anggota jaringan teroris pimpinan Noordin M Top, Tanzim Qoidatul Jihad (TQJ) dan terlibat dalam serangkaian aksi terorisme di tanah air. "Sampai saat ini ada empat orang pelaku lagi kelompok jaringan terorisme yang direkrut Noordin M Top dalam organisasi Tanzim Qoidatul Jihad," kata Wakil Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Anton Bachrul Alam di Jakarta, Jumat. Menurut dia, petugas sudah memiliki identitas keempat orang tersebut namun tidak akan dipublikasikan terlebih dulu termasuk lokasi keberadaannya karena masih dalam pengejaran. Lebih lanjut Anton mengungkapkan TQJ ini adalah sebuah aliran yang didirikan Dr Azahari dan Noordin M Top sejak enam bulan sebelum terjadinya peristiwa peledakan Bom Bali II pada 1 Oktober 2005. "Tetapi setelah Dr Azahari tewas, kekuatan organisasi ini sudah mulai berkurang, sedang Noordin M Top mendapat tugas sebagai pemimpin kelompok kerja Gugus Melayu Kepulauan dengan target operasi beberapa negara di kawasan Asia Tenggara," ujarnya. Anton menambahkan, di Indonesia kelompok tersebut telah memetakan beberapa sasaran teror, namun tidak disebutkan satu-persatu karena dikhawatirkan dapat menimbulkan ketakutan pada masyarakat. Sampai saat ini Mabes Polri telah menetapkan 12 orang tersangka kasus Bom Bali II, empat di antaranya ditahan di Polda Bali dan delapan lainnya di Polda Jawa Tengah. Keempat tersangka pelaku yang ditahan di Polda Bali adalah M Kholili alias Yahya, Anif Solchanudin alias Pendek, Abdul Aziz dan Dwi Widiarto alias Wiwid. Sedang delapan tersangka lainnya yang ditahan di Polda Jawa Tengah yakni, Aditya Triyoga alias Suryo, Ardi Wibowo bin Ahmad Sujak alias Dedi, Joko Suroso alias Joko Padang, Sri Puji Mulyo Susanto bin Sarwono, Wawan Suprihatin alias Ari, Subur Sugiarto alias Abu Mujahid, Joko Wibowo alias Abu Sayyab dan Hari Setya Rahmadi alias Jay. Sementara tiga pelaku yang sebelumnya ditangkap tim gabungan Densus 88 Mabes Polri dan Polda Jateng yakni Ibnu, Catur, dan Prapto telah dipulangkan sejak 29 Januari lalu, namun tetap dikenai wajib lapor.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2006