Banjarmasin (ANTARA News) - Aparat Polresta Banjarmasin, Sumatera Selatan mengamankan seorang guru mengaji yang diduga tega berbuat asusila terhadap muridnya sendiri yang masih dibawah umur hingga hamil dan melahirkan.

Guru mengaji itu sudah lama dicari polisi dan baru ditemukan Jumat malam (19/8) di Jalan Belitung Darat tepatnya di area Pasar Tungging Banjarmasin, kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin Kompol Andi Adnan SH Sik di Banjarmasin, Minggu.

Pihak keluarga korban yang berhasil menangkap pelaku dan kemudian diserahkan kepada polisi yang datang ke tempat kejadian penangkapan.

Guru mengaji itu diketahui berinisial HC (23) warga Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.

Andi menceritakan, pada Februari 2011 masuk laporan terkait HC karena diduga melakukan pencabulan dan dilaporkan oleh orang tua korban, atas laporan tersebut polisi langsung menyelidiki dan ternyata HC tidak berada di Banjarmasin melainkan pulang kampung.

HC ditangkap saat kembali ke Banjarmasin sejak 16 Agustus 2011.

Berdasarkan laporan polisi yang masuk dan keterangan korban serta para saksi yang mendukung maka HC digiring ke markas Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin untuk menjalani pemeriksaan diruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Tersangka HC kemungkinan dijerat pasal 44 dengan ancaman hukum lebih kurang 10 tahun yang terdapat di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, jelas Andi.

HC mengakui telah menjalin hubungan dengan korban ST lebih kurang satu tahun.

Orang tua ST mengetahui anaknya hamil dan langsung melaporkan perbuatan tersebut ke polisi dan HC saat itu sudah pulang kampung menjenguk orang tuannya yang sedang sakit di Jawa Timur, sebelumnya akhirnya tertangkap.

(KR-SYO/A019)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2011