Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tetap terus usut tuntas kasus dugaan korupsi pengadaaan mesin PLTG Borang, Sumatera Selatan, senilai Rp122 miliar meski pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan tidak ada unsur kerugian negara dalam kasus itu. "BPK sifatnya mengaudit, sedang penyidik dari Mabes Polri adalah pro justisia," kata Wakil Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Anton Bachrul Alam di Jakarta, Jumat. Menurut dia, penyidik tetap berani menahan Direktur Pembangkit dan Energi Primer PT PLN Ali Herman Ibrahim. "Alasan kami menahan dia karena kasus pidananya sudah terjadi dan berjalan sementara BPK baru kemudian melakukan audit sehingga kami punya dasar kuat untuk terus memproses kasus ini," ujarnya. Anton mengungkapkan memang PLN telah bersedia memberikan solusi penyelesaian kontrak proyek tersebut senilai 2 juta dollar Amerika, tetapi menurut Anton negara tetap saja masih dirugikan. Namun demikian terkait terlambatnya audit pada proyek tersebut, penyidik di Mabes Polri akan meminta keterangan auditor BPK. Sementara itu sampai saat ini tim penyidik Mabes Polri terus mendapatkan informasi seputar kasus tersebut. "Ada tiga sampai empat informasi yang menjadi masukan kami untuk mengembangkan kasus itu, namun informasi itu belum sepenuhnya benar tanpa ada bukti-bukti di lapangan," kata Anton.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2006