Jakarta (ANTARA) - Kementerian Keuangan menetapkan tarif khusus Bea Masuk nol persen untuk kendaraan bermotor yang diimpor dalam kondisi tidak utuh dan tidak lengkap atau Incompletely Knocked Down (IKD) untuk mendorong industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).

Peraturan ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-13/MK.010/2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.

“Insentif ini akan membuat industri KBLBB semakin berkembang karena meringankan biaya produksi,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu di Jakarta, Jumat.

Febrio mengatakan kebijakan ini juga akan mendorong industri untuk menghasilkan KBLBB dengan memanfaatkan barang-barang yang sudah diproduksi di dalam negeri sehingga harga kendaraan semakin terjangkau bagi masyarakat.

Baca juga: RI-Korsel perkokoh kerja sama industri, termasuk kendaraan listrik

Dari berbagai jenis barang yang diimpor seperti impor dalam keadaan lengkap belum dirakit atau Completely Knocked Down (CKD) dan impor dalam keadaan lengkap dan utuh atau Completely Built-Up (CBU) maka PMK ini menyasar IKD.

Hal itu lantaran jenis IKD dapat memberikan manfaat yang lebih besar untuk perekonomian domestik mengingat komponen KBLBB IKD yang belum lengkap dipenuhi dengan menggunakan komponen yang dihasilkan produsen dalam negeri.

Pemberian insentif ini diberikan untuk impor bentuk IKD kendaraan bermotor listrik roda empat atau lebih hanya berbasis baterai untuk penggerak traktor jalan semi-trailer dan pengangkutan sepuluh orang atau lebih termasuk pengemudi.

Kemudian juga kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang lainnya, kendaraan pengangkutan barang serta kerangka dilengkapi dengan motor listrik sebagai penggerak.

Berkembangnya industri KBLBB akan meningkatkan investasi, penghematan konsumsi energi khususnya bahan bakar minyak (BBM), kualitas lingkungan dan mendorong penguasaan teknologi.

Baca juga: PLN dukung KTT G20 di Bali dengan sediakan SPKLU ultra fast 44 unit

“Nantinya diharapkan mampu menjadikan Indonesia sebagai basis produksi dan export hub kendaraan bermotor listrik,” ujar Febrio.

Pemerintah sendiri telah memiliki peta jalan pengembangan industri otomotif pada jangka menengah 2020-2030 dengan fokus pada pengembangan kendaraan listrik serta komponen utamanya seperti baterai, motor listrik dan konverter.

Indonesia menargetkan 1 juta kendaraan listrik roda empat atau lebih dan 3,22 juta kendaraan listrik roda dua pada 2035 sehingga pemerintah memperkirakan dapat menghemat penggunaan 12,5 juta barel BBM dan mengurangi 4,6 juta ton CO2 untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Sementara untuk kendaraan roda dua diperkirakan akan ada penghematan penggunaan BBM sebesar 4 juta barel dan penurunan emisi mencapai 1,4 juta ton CO2.

Peta jalan ini selaras dengan inisiatif global baik di tingkat dunia maupun kawasan regional ASEAN yang bertujuan untuk mendorong kendaraan bermotor listrik.

Pemerintah terus membangun ekosistem kendaraan bermotor listrik yang terdiri dari produsen, stasiun pengisi daya, produsen baterai dan proyek perdana.

Baca juga: Menko Luhut paparkan alasan pacu pemanfaatan kendaraan listrik

Meski mulai terbentuk, pangsa pasar kendaraan bermotor listrik masih perlu ditingkatkan yaitu kurang dari satu persen dari total penjualan kendaraan dan didominasi oleh CBU dari Jepang dan Thailand.

Febrio menjelaskan ruang pertumbuhan pangsa pasar kendaraan bermotor listrik produksi dalam negeri masih sangat besar di Indonesia dan permintaan dunia terhadap KBLBB juga terus mengalami peningkatan signifikan.

“Kebijakan pemerintah akan terus diarahkan untuk membantu memanfaatkan ruang ini dengan baik seiring pemulihan ekonomi yang diharapkan semakin kuat ke depan,” tegasnya.

Baca juga: PLN operasikan 104 SPKLU untuk dukung ekosistem kendaraan listrik

Baca juga: Erick: Kolaborasi kendaraan listrik wujud komitmen BUMN kembangkan EBT

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Satyagraha
COPYRIGHT © ANTARA 2022