"Tersangka berinisial D terpaksa dilumpuhkan, karena melakukan perlawanan," kata Kapolsek Medan Area Kompol Sawangin, Sabtu.
Ia menyebutkan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan korban bernama Reza yang kehilangan satu unit sepeda motornya di kawasan Kecamatan Medan Denai pada Senin (14/2).
Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan tempat persembunyian tersangka di kawasan Kecamatan Medan Perjuangan.
Saat akan dilakukan penangkapan, tersangka melakukan perlawanan, sehingga terpaksa dilumpuhkan pada bagian kakinya.
"Tersangka saat ini sudah kami tahan," katanya lagi.
"Tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," katanya pula.
Baca juga: Polisi tembak pencuri sepeda motor di lingkungan sekolah di Sumut
Baca juga: Tersangka pencuri motor di Matraman ditembak polisi
Baca juga: Tersangka pencuri motor di Matraman ditembak polisi
Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: Budisantoso Budiman
COPYRIGHT © ANTARA 2022