Kulon Progo (ANTARA News) - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengatakan 339 perusahaan yang berkembang di wilayah tersebut telah membayarkan tunjangan hari raya Lebaran.

"Berdasarkan laporan satgas pengawasan THR bahwa seluruh perusahaan telah membayarkan THR kepada karyawannya," kata Kepala Dinsosnakertrans, Riyadi Sunarto di Wates, Kamis.

Menurut dia, sampai hari ini, posko pengaduan THR belum menerima laporan atau pengaduan dari karyawan. Selain itu, Dinsosnakertrans juga belum menerima surat pengajuan penundaan pembayaran THR oleh perusahaan.

"Kalau tidak ada laporan karyawan dan permohonan penundaan atau keberatan dari perusahaan berarti perusahaan telah membayar THR," katanya.

Ia juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh perusahaan di Kulon Progo yang telah memberikan THR kepada karyawan. Semoga, uang THR tersebut dimanfaatkan untuk keperluan lebaran dan meningkatkan kesejahteraan karyawan.

"Terimakasih atas ketaataan semua perusahaan dalam melaksanakan intruksi bupati. Semoga kedepannya, perusahaan terus memperhatikan kesejahteraan karyawannya," katanya.

Meski demikian, ia mengatakan, Dinsosnakertrans tetap mengimbau kapada karyawan untuk melaporkan jika perusahaan dimana tempat kerjanya tidak memberikan THR.

"Kami masih menunggu laporan atau pengaduan karyawan atas THR dan melakukan pengawasan terhadap perusahaan hingga H-1 Lebaran," katanya.

Ia mengatakan, pembayaran THR kepada karyawan hanya bersifat imbauan sehingga memang tidak ada sanksi yang tegas ketika perusahaan tidak memberikan THR kepada karyawan.

"Kami hanya menjembatani karyawan untuk memperoleh hak selama bekerja, namun pada akhirnya keputusan kembali ke perusahaan sesuai kesepakatan antara karyawan dengan perusahaan. Kami tidak bisa memberikan sanksi kepada perusahaan, tapi kami berharap perusahaan memenuhi kewajibannya untuk membayar THR kepada karyawan," katanya. (ANT/K004)

Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2011